PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran
Jakarta (NTBSatu) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata yang Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman ajukan terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor: 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan majelis hakim putus pada Senin, 17 November 2025.
“Majelis mengabulkan eksepsi tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Sebagai informasi, gugatan Amran tersebut menuntut Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih. Hal itu dinilai karena telah merusak citra dan reputasinya, serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul ‘Poles-poles Beras Busuk’.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.
Tim hukum Tempo juga menyatakan, penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers.
Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai, gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga berpendapat, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan.
Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah. (*)



