Koalisi Jurnalis dan KKJ NTB Tolak Pemberedelan Gaya Baru Gugatan Menteri Amran Sulaiman kepada Tempo
Mataram (NTBSatu) – Koalisi jurnalis, aktivis, dan mahasiswa membela kebebasan pers Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi solidaritas dan dukungan bersama Tempo atas gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman.
Aksi solidaritas untuk Tempo itu digelar di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa, 11 November 2025.
Aksi ini dihadiri Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB bersama sejumlah organisasi profesi di antaranya AJI Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Amsi NTB, dan sejumlah lembaga pers mahasiswa di Mataram.
Sengketa ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk”, pada 16 Mei 2025.
Aduan tersebut diproses Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025 dan telah dipenuhi oleh Tempo dalam 2×24 jam.
Namun, Amran tetap menggugat Tempo secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Dalam kesempatan orasi pertama, Ketua AJI Mataram, Wahyu Widyantoro menyampaikan keprihatinan mendalam atas gugatan yang dilakukan Menteri Amran Sulaiman kepada Tempo.
“Ini bukan hanya sebagai bentuk solidaritas kepada Tempo kawan-kawan. Ini bentuk perlawanan kita bersama bahwa sengketa pers tidak bisa digugat di peradilan. Hari ini Tempo yang digugat, tetapi esok lusa bisa jadi kita yang digugat,” kata Wahyu.
“Menteri Amran bukan hanya kali ini melakukan upaya pembungkaman dan pemiskinan media melalui gugatan. Ia pernah melakukan hal yang sama di Makassar kawan-kawan. Hanya ada satu kata kawan-kawan, rapatkan barisan mari lawan,” ujar Wahyu.
Pers adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan pondasi utama demokrasi. Ketika kebebasan pers tak ada, maka tak ada lagi demokrasi di suatu negara. “Oleh sebab itu mari lawan kawan-kawan,” ujar Wahyu dalam orasinya.
Wahyu meminta kepada hakim di pengadilan untuk membuka mata, bahwa sengketa pemberitaan media tidak bisa diselesaikan lewat jalur peradilan.
“Bapak hakim sudah ada yurisprudensi, tolak gugatan Menteri Amran Sulaiman atas pemberitaan Tempo. Silakan menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers dengan mediasi melalui Dewan Pers,” papar Wahyu.
Sekretaris PWI NTB, Fahrul Mustofa dalam orasi menyampaikan tindakan Menteri Amran Sulaiman menciptakan preseden buruk. Bahwa pejabat publik dapat menggunakan kekuasaan dan sumber daya negara, untuk membungkam kritik dan mengontrol narasi publik.
“Apa yang dilakukan penguasa hari ini atas pembungkaman dan kecaman kebebasan pers sudah tidak bisa ditolerir kawan-kawan, mari lawan pemberedelan gaya baru,” katanya.
Ketua IJTI NTB, Riady Sulhy meminta pemerintah untuk tidak membungkam kerja-kerja jurnalis. Ia mengajak jurnalis dan koalisi untuk Kemerdekaan Pers NTB satu suara, mari lawan pemberedelan gaya baru.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk atas catatan kelam pemberedelan yang sudah terjadi pada era Soeharto dan terulang lagi pada masa Presiden Prabowo Subianto,” kata Riady.
Ketua Amsi NTB, Hans Bahanan menyampaikan pemerintah seharusnya menghormati mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang. Bukan menempuh jalur hukum yang berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
“Kami menolak segala bentuk SLAPP (gugatan strategis melawan partisipasi publik) terhadap jurnalis, media, maupun masyarakat sipil. Karena praktik semacam ini digunakan untuk menekan suara kritis dan mengaburkan akuntabilitas kekuasaan,” kata Hans.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul menyatakan, gugatan terhadap Tempo merupakan ancaman serius bagi jurnalisme investigatif di Indonesia.
“Kami anggap Tempo adalah representasi dari karya jurnalistik yang berkualitas atau investigatif yang menjadi rujukan nasional. Kami khawatir jika gugatan terhadap Tempo dikabulkan, maka kiblat jurnalisme berkualitas ini akan kolaps atau akan tutup,” ujar Haris dalam orasinya.
Selain itu, ia juga menyikapi peningkatan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, dengan menyoroti kasus gugatan yang menimpa Majalah Tempo.
Aksi solidaritas untuk Tempo ini, sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran pers dalam membela kepentingan publik.
Catatan KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, tahun 2023 kasus kekerasan terhadap jurnalis sebanyak lima kasus. Kemudian, tahun 2024 meningkat menjadi delapan kasus, dan pada tahun 2025 sudah ada empat kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Peningkatan tajam ini memicu kekhawatiran tren represif akan terus berlanjut. “Kami khawatir tahun 2025 ini naik kasusnya,” kata Haris.
Haris mengatakan, jika para pihak keberatan atas pemberitaan media, mereka bisa menempuh upaya permintaan hak jawab atau hak koreksi melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999.
la juga menegaskan bahwa aksi represif terjadi dari pusat sampai daerah dan menimpa semua kalangan jurnalis, baik dari media online, cetak, maupun elektronik.
Haris menanggapi kasus yang menjerat Tempo terkait pemberitaan mengenai kasus “Poles-poles Beras Busuk”, yang dipandang sebagai upaya pers dalam membela kepentingan petani.
“Gugatan terhadap Tempo ini justru membangkitkan perlawanan kita terhadap oknum di pemerintahan yang belum paham terhadap mekanisme hak koreksi dan hak jawab,” tegasnya.
la menolak framing yang seolah menempatkan petani berhadap-hadapan dengan pers. Menurutnya, pers dan petani adalah satu barisan dalam membela hak-hak mereka.
Seruan untuk Memanfaatkan Mekanisme UU Pers
Dalam menghadapi kritik pers, KKJ NTB mengimbau agar semua pihak yang merasa keberatan memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-Undang Pers dengan tegas menjelaskan bahwa hak koreksi dan hak jawab sudah jelas di Pasal 5,” jelas Haris Mahtul.
Bahkan, media yang tidak melayani hak jawab dan koreksi pun bisa dihukum, menunjukkan bahwa media tidak kebal hukum, namun semua harus diselesaikan melalui jalur konstitusi.
la menutup aksi solidaritas untuk Tempo ini dengan seruan kepada rekan seprofesi untuk terus menjalankan kode etik pers sesuai Pasal 7 Ayat 2. Serta meyakinkan publik Undang-Undang Pers ini milik semua, bukan hanya milik wartawan, tapi milik masyarakat.
Akhir aksi ini para jurnalis melepas atribut kartu pers, sebagai bentuk perlawanan atas kondisi ancaman kebebasan pers yang dilakukan oleh salah satu oknum penguasa.
Pernyataan Sikap Aksi Solidaritas NTB Membela Kemerdekaan Pers
1.Gugatan perdata dan serangan digital terhadap Tempo adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers, yang dapat menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi media lain;
2. Tindakan ini menciptakan preseden buruk: bahwa pejabat publik dapat menggunakan kekuasaan dan sumber daya negara untuk membungkam kritik dan mengontrol narasi publik;
3. Kebebasan pers adalah Hak Asasi Manusia maka itu adalah fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, publik kehilangan hak untuk mengetahui dan menilai kinerja pemerintah;
4. Pemerintah seharusnya menghormati mekanisme Dewan Pers sesuai undang-undang, bukan menempuh jalur hukum yang berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik;
5. Kami menolak segala bentuk pemberedelan gaya baru, intimidasi, pembungkaman, dan upaya memiskinkan media sebagai strategi untuk menghilangkan suara kritis;
6. Kami menolak segala bentuk SLAPP (gugatan strategis melawan partisipasi publik) terhadap jurnalis, media, maupun masyarakat sipil, karena praktik semacam ini digunakan untuk menekan suara kritis dan mengaburkan akuntabilitas kekuasaan. (*)



