Kota Mataram Terapkan PP Tunas, Orang Tua Diminta Aktif Terlibat
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram, bergerak cepat merespons regulasi nasional terkait keamanan digital bagi generasi muda.
Fokus utama kini tertuju pada penerapan PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025). Regulasi perlindungan anak di dunia digital, yang mengatur tata kelola sistem elektronik demi menjamin ruang siber yang aman bagi pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menegaskan, aturan pelarangan penggunaan gadget oleh siswa di area sekolah bukan hal baru. Namun, implementasinya akan semakin pemerintah perkuat melalui instruksi terbaru.
“Gadget dilarang dibawa ke sekolah. Sudah ada surat edarannya tentang itu. Nanti kita akan perkuat kembali, supaya tidak ada lagi anak-anak yang membawa handphone saat belajar,” tegas Yusuf, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, dengan pengetatan aturan pembawaan gadget dan implementasi PP Tunas, sekolah-sekolah di Mataram menjadi zona merah bagi konten negatif. Namun, menjadi zona hijau bagi interaksi sosial yang sehat.
“Kita tahu kalau anak-anak itu fokusnya harus belajar, memang usia segitu tidak bisa terlalu terdistraksi dengan banyak yang lain. Apalagi, secara emosional remaja masih tergolong labil dan rentan terjerumus hal-hal negatif,” tambahnya.
Wali Kota Mohan: Kolaborasi Orang Tua adalah Kunci
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, kebijakan ini adalah langkah responsif pemerintah untuk menekan kebiasaan digital yang destruktif.
Ia melihat, perlunya sinergi antara aturan sekolah dan pengawasan di rumah agar emosional anak tetap terjaga dari pengaruh negatif dunia maya.
Mohan menekankan, tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada guru di sekolah, melainkan harus didukung penuh oleh lingkungan keluarga.
“Intinya orang tua harus punya andil di sini. Ini tanggung jawab moral kita semua untuk memastikan kebijakan ini terimplementasi dengan baik, demi mengurangi kebiasaan yang kurang baik atau destruktif bagi anak-anak,” tegas Mohan. (*)


