Pemerintahan

Klarifikasi Mentan: Bantah Bungkam Jurnalis, Uji Kebenaran Pemberitaan Tempo

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, langkah hukum terhadap Tempo bukan bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan upaya menguji kebenaran pemberitaan.

Kementan menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan pemberitaan yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebagai ancaman kebebasan pers.

Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan menjelaskan, gugatan tersebut muncul karena Pelaksanaan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Tempo menyampaikan mereka telah melaksanakan PPR, faktanya tidak demikian. Apa yang dilakukan Tempo tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam PPR Dewan Pers,” ungkap Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima NTBSatu, Rabu, 5 November 2025.

Ia menegaskan, PPR Dewan Pers menjadi mekanisme etik resmi negara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Kementan menilai, Tempo menafsirkan hasil PPR secara sepihak dan tidak memenuhi kewajiban.

“Tempo memilih menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat. Padahal, tindakan yang dilakukan tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh PPR tersebut,” lanjutnya.

Karena itu, Kementan memilih jalur hukum sebagai cara paling objektif dan transparan untuk memastikan kebenaran bisa diuji di pengadilan.

Gugatan Mentan Bentuk Pembelaan untuk 160 Juta Petani

Chandra juga menyoroti infografis “poles-poles beras busuk” dalam berita Tempo. Ia menilai, ilustrasi tersebut menyinggung harga diri petani Indonesia.

“Beras bukan sekadar komoditas. Ia adalah hasil keringat, malam-malam panjang menjaga sawah, dan harapan keluarga desa,” tegasnya.

Menurutnya, penggambaran beras dengan kecoa dalam infografis itu melukai martabat 160 juta petani dan seluruh pihak yang berjuang menjaga rantai pangan nasional.

Kementan menilai gugatan ini bukan serangan terhadap media, tetapi bentuk keberpihakan terhadap petani yang telah berkontribusi bagi kemandirian pangan nasional.

“Gugatan Mentan bukan hanya soal jurnalistik, melainkan sikap moral untuk membela harga diri para petani yang memberi makan bangsa ini,” tambah Chandra.

Kementan menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers, namun ia menilai kebebasan pers tidak boleh meniadakan tanggung jawab hukum.

“Kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan pendapat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengadilan menjadi forum terbuka dan adil untuk menguji fakta. Tidak ada upaya sensor, pembatasan, atau pembungkaman. Semua pihak berhak mengemukakan bukti dan argumen secara terbuka.

“Demokrasi tidak akan tumbuh jika media menolak diuji. Demokrasi hanya kuat ketika kebenaran ditempatkan di atas opini,” tegasnya.

Kementan mengajak, seluruh pihak memandang persoalan dengan objektif dan menghormati proses hukum.

“Gugatan Mentan adalah langkah konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela martabat 160 juta petani Indonesia. Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button