Pemkab Bima Tegaskan APBD 2026 tak Cacat Prosedural dan Sesuai Aturan
Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima angkat bicara terkait polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang disebut mengalami cacat prosedural.
Polemik penandatanganan APBD bermula dari sikap penolakan unsur pimpinan DPRD, yang selanjutnya menarik perhatian publik.
Pemerintah daerah memastikan, seluruh proses penyusunan hingga penetapan APBD 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si., menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan dokumen anggaran mengikuti mekanisme resmi lembaga legislatif.
“Semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri. Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan, bersama antara eksekutif dengan legislatif,” ujar Suryadin, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menambahkan, Bupati Bima telah menetapkan APBD 2026 melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah daerah kemudian mengundangkan regulasi tersebut dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025, sebagai bentuk penguatan legalitas.
Proses Pembahasan hingga Evaluasi Provinsi
Pemkab Bima menjalankan pembahasan APBD bersama DPRD secara berjenjang. Proses tersebut berlangsung mulai dari agenda Badan Musyawarah, hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III.
Lebih lanjut, Suryadin menegaskan agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perda APBD 2026. Kemudian, penandatanganan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah pada Jumat, 28 November 2025.
Sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pihak eksekutif kemudian menyampaikan Rancangan Perda APBD 2026, kepada Gubernur NTB untuk keperluan evaluasi.
“Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi, Pemkab Bima melalui TAPD selanjutnya melakukan penyempurnaan. Agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi,” tambahnya.
Selanjutnya, Pemkab Bima menerima salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang evaluasi Raperda APBD secara daring pada Jumat, 19 Desember 2026.
Tahapan penyempurnaan evaluasi memperoleh penguatan melalui terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima mengajukan permohonan nomor register Perda kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Biro Hukum Pemprov NTB kemudian menerbitkan nomor register Raperda Kabupaten Bima pada 30 Desember 2026. Setelah memperoleh nomor register, Pemkab Bima menetapkan Rancangan Perda APBD 2026 menjadi Perda APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai asas kepatuhan hukum. Meski demikian, Pemkab Bima tetap menghormati perbedaan pandangan serta dinamika politik yang muncul dalam proses pembahasan kebijakan publik tersebut.
DPRD Pertanyakan Harmonisasi
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP., M.IP., kembali mengkritik proses penyusunan APBD 2026 oleh pemerintah daerah. Ia menilai, Pemkab Bima belum membawa pembahasan anggaran hingga tahap harmonisasi bersama DPRD, sehingga memunculkan dugaan cacat prosedural.
Menurut Erwin, pemerintah daerah belum menyerahkan hasil akhir APBD setelah evaluasi Pemerintah Provinsi NTB untuk dibahas secara terbuka dalam forum Badan Anggaran DPRD.
“Mereka itu belum bicara sampai tahap harmonisasi. Berani tidak untuk bicara alasan, sehingga mereka tidak mau menyerahkan hasil akhir dari APBD setelah dilakukan evaluasi oleh Pemprov untuk dibahas bersama di Banggar dewan,” ungkap Erwin kepada NTBSatu, Jumat, 9 Januari 2026.
Erwin menambahkan, forum Banggar menjadi ruang resmi pembahasan anggaran yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ia menilai, sikap pemerintah daerah yang tidak membawa hasil evaluasi ke forum tersebut memicu perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif serta memperlebar polemik APBD 2026. (*)



