Mengenal Pertek, “Veto” Kemendagri yang Menentukan Nasib Ratusan Pejabat NTB
Mataram (NTBSatu) – Masalah yang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) hadapi, menjadi bukti nyata pentingnya dokumen Persetujuan Teknik (Pertek) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai penentu nasib pejabat.
Dalam pelantikan kepala dinas atau sekretaris daerah, Pertek menjadi dokumen yang lebih sakti dari tanda tangan gubernur dan bupati.
Tanpa adanya Pertek, pelantikan pejabat di lingkup Pemprov maupun di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), bisa batal secara langsung dan ilegal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, proses mutasi pejabat masih tertahan karena Pertek dari BKN belum ada. SOP terkait juga bersifat bertingkat, mulai dari Person In Charge (PIC) hingga Kepala BKN.
“Namun kita sudah melakukan komunikasi terkait proses seperti itu,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 7 Januari 2026.
Apa itu Pertek?
Pertek bisa juga disebut sebagai Surat Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sebelumnya, kepala daerah bisa melakukan perombakan kabinet sesuka hati. Terlihat dari kualitas birokrasi yang terisi dari praktek politik balas budi.
Adanya permasalahan ini mendorong Pemerintah Pusat, melakukan perbaikan pada UU Pilkada dan Peraturan Mendagri. Hasilnya, Pertek melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat, sebelum mendapat izin tertulis menteri.
Adanya regulasi ini sebagai pengingat, jika publik memiliki hak penuh pada birokrasi daerah. Sekaligus cara memastikan pergantian pejabat, tidak memengaruhi pelayanan publik.
Drama SOTK Baru Pemprov NTB
Kejadian yang terjadi di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB cukup rumit. Beberapa dinas mengalami perombakan, ada yang bergabung (merger), berganti nama, bahkan pisah.
SOTK baru mulai berlaku sejak Januari 2026, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2025. Akibatnya, jumlah dinas di NTB yang awalnya 24 menjadi 20.
Beberapa dinas yang mengalami “perkawinan” dan perpisahan di lingkup Pemprov NTB, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Sedangkan, masalah kebudayaan memiliki dinasnya sendiri yaitu Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Dinas PUPR dengan Dinas Perkim menjadi Dinas PUPR dan Perkim. Dinas Sosial juga mengalami “perkawinan” dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB dan melahirkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB.
Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan yang dulu sempat pisah, kini kembali menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Perkebunan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Tidak hanya itu, beberapa dinas juga mengalami perubahan nama, seperti BPKAD menjadi BKAD, Dinas Pariwisata mengambil peran dalam Ekonomi Kreatif menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terakhir, nama Bappenda menjadi Bapenda.
Pemberlakuan struktur SOTK 2026, membuat jabatan lama otomatis hangus. Akibatnya, sebanyak 11 pejabat eselon II sementara berstatus nonjob. Di antaranya: Sadimin, Jamaluddin Malady, Nuryanti, Muhammad Riadi, Najamuddin Amy, Surya Bahri, Nunung Triningsih, Wirawan Ahmad, Izzudin Mahili, Aidy Furqan, dan Khairul Akbar.
Selain eselon II, ratusan pejabat lingkup eselon III dan IV punya nasib tidak menentu. SOTK baru mengharuskan menunggu “kunci rumah” baru, agar bisa melakukan pekerjaan.
Berdasarkan pantauan NTBSatu hingga Rabu, 7 Januari 2026, banyak pegawai terlihat hanya datang dan duduk. Alasannya, karena masih bingung dan tidak ada kejelasan tugas dari pemberlakuan SOTK baru.
Solusi saat ini adalah penggunaan sistem Pelaksana Tugas (Plt.). Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menunjuk beberapa pejabat di beberapa dinas yang terdampak, agar pelayanan publik terus berjalan.
Kenapa Pertek Kabupaten/Kota Lebih Cepat Turun dari Provinsi?
Dalam kasus Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa, ada beberapa alasan kedua daerah ini bisa melakukan pelantikan lebih dulu daripada Pemprov NTB. Salah satunya, karena Pertek Provinsi yang masih mengantre di Kemendagri.
Jika dari segi skalanya, Lombok Barat dan Sumbawa melakukan pergeseran rutin untuk mengisi jabatan yang kosong. Mengingat jumlah pejabat di tingkat Kabupaten lebih sedikit daripada Pemprov NTB.
Sedangkan di lingkup Pemprov NTB, masalah utamanya berkaitan dengan terbitnya SOTK baru, yang merombak seluruh jabatan. Penetapan nama pejabat yang mengisi jabatan baru, dipastikan harus cocok.
Dari sisi urgensinya, Lombok Barat dan Sumbawa menggunakan sistem Plt. yang terlalu lama. Sehingga keduanya mendapat respons yang lebih cepat, demi kelancaran daerah.
Pemprov NTB justru melakukan restrukturisasi massal, sehingga membutuhkan keputusan ketat dari pusat. Penggabungan dalam SOTK baru harus dipastikan tidak menabrak aturan pemerintah konkuren. Hal ini yang menyebabkan turunnya Pertek lebih lama.
Akibatnya, nasib ratusan pejabat eselon II hingga IV tengah berada di koridor Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Tanpa adanya Pertek dari Kemendagri, Pemprov NTB tidak bisa mengambil risiko pembatalan jabatan oleh pusat, jika nekat melakukan pelantikan. (Inda)



