Sumbawa

920 dari 1.189 Aset Tanah Milik Pemkab Sumbawa Sudah Bersertifikat

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa mencatat, sebanyak 1.189 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Sumbawa, Ade Chandra menyampaikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 920 bidang telah bersertifikat.

“Untuk jumlah aset yang tercatat dalam KIB A sejumlah 1.189 dan yang telah disertifikasi sejumlah 920,” ujar Ade Chandra kepada NTBSatu, Kamis, 19 Februari 2026.

​Mengenai sisa aset yang belum bersertifikat, Ade menegaskan, tidak ada kendala prinsipil di lapangan. Ia menjelaskan, pihaknya secara konsisten melayangkan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa setiap tahun.

​”Setiap tahun kami mengajukan permohonan sertifikat ke BPN. Progresnya selalu ada, walaupun tidak semua bisa terbit sekaligus, sesuai dengan yang kami mohonkan,” tambahnya.

​Terkait isu penguasaan lahan oleh pihak lain, Ade memastikan, sejauh ini timnya tidak menemukan tumpang tindih lahan antara aset Pemkab dengan klaim warga. Adapun pihak ketiga yang saat ini mengelola lahan tetap berada di bawah kendali Pemkab Sumbawa, melalui payung hukum yang jelas.

​”Lahan aset tumpang tindih tidak ada. Sedangkan untuk penguasaan pihak ketiga, itu semua berdasarkan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” tegasnya.

Ia juga membenarkan, sertifikasi aset daerah masuk dalam monitoring Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, untuk tahun ini belum ada target yang disampaikan.

“Untuk tahun ini belum keluar target dari MCP KPK-nya,” katanya.

Lelang Kendaraan Dinas dan Peralatan Mesin

​Di sisi lain, BKAD Sumbawa juga tengah mempersiapkan rencana pelelangan aset daerah berupa kendaraan dinas dan peralatan mesin. Ia mengatakan, pelelangan belum dapat terealisasi karena masih menunggu penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Rencana ada (pelelangan), tapi belum bisa kami laksanakan karena belum dinilai oleh KPKNL. Persyaratannya mengajukan permohonan penghapusan oleh OPD,” ujarnya.

​Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Ade menjamin seluruh proses pelelangan nantinya berlangsung secara transparan melalui kerja sama dengan KPKNL. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button