Jadi Sektor Unggulan, Tambak Udang di Sumbawa Minim Kontribusi PAD
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, mengakui sektor tambak udang belum banyak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terjadi karena sebagian aktivitas di sektor ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Pihaknya mencatat, sekitar 190 tambak udang sudah beroperasi dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dari total tersebut, terdapat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun, sektor ini masih menyumbang PAD dalam jumlah terbatas.
“Dari total 190 tambak, delapan termasuk PMA atau perusahaan besar dengan modal dari luar negeri yang diawasi pemerintah pusat. Sementara PMDN meliputi skala besar hingga mikro, dan 93 tambak tradisional skala mikro paling banyak,” jelas Rahmat kepada NTBSatu, Minggu, 8 Maret 2026.
Fokus pada Perusahaan Skala Menengah dan Besar
Ia menambahkan, Dislutkan saat ini memfokuskan perhatian pada perusahaan skala menengah dan besar, sekitar 50 badan usaha. Karena aktivitas mereka lebih kompleks dan menjadi perhatian pihak berwenang, termasuk KPK untuk PMA.
“Secara geografis, tambak intensif di Sumbawa paling banyak berada di Kecamatan Alas Barat dengan 10 unit, di Buer tujuh unit, dan di Alas satu unit,” jelasnya.
Rahmat menjelaskan PAD dari sektor ini menurun akibat perubahan regulasi pusat. Pemerintah pusat melalui PP Nomor 1 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menghapus sebagian retribusi daerah. Termasuk pengiriman hasil perikanan dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi tambak, yang sebelumnya menjadi sumber PAD.
“Padahal, potensi PAD terbesar sebenarnya ada pada konstruksi wadah budidaya atau tambaknya. Sekarang kami hanya bisa menarik pendapatan dari bangunan pendukung seperti mess atau laboratorium, dan itu pun melalui Dinas PUPR, bukan Dislutkan,” ujarnya.
Perizinan tambak sendiri mengikuti PP Nomor 25 Tahun 2025, yang melibatkan beberapa instansi. Dislutkan memberikan rekomendasi teknis untuk perusahaan dengan risiko tinggi.
“Kami memberikan rekomendasi untuk skala menengah dan besar, sedangkan tambak kecil dan mikro biasanya mendapatkan izin otomatis,” kata Rahmat.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021, perizinan dibedakan berdasarkan luas lahan: tambak di bawah 10 hektare cukup mengantongi SPPL, 10-500 hektare wajib menyusun UKL-UPL, dan di atas 500 hektare wajib menyusun AMDAL.
“Di Sumbawa, saat ini belum ada tambak yang melebihi 500 hektare,” tambahnya.
Rahmat berharap, pemerintah pusat ke depan membuat kebijakan yang lebih berpihak agar investasi di sektor pertambakan udang tidak hanya menguntungkan secara nasional. Tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan ekonomi lokal.
“Aturan perizinan sudah jelas, sehingga usaha mikro maupun skala besar tetap bisa berjalan sesuai ketentuan. Untuk PAD, Pimpinan (Bupati) kami juga terus mencari cara agar PAD dari tambak ini bisa lebih maksimal bagi daerah,” tutupnya. (*)



