Hukrim

Walhi Sebut Tambak Udang Tanpa IPAL di NTB Bisa Dijerat Pidana Lingkungan

Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, menyoroti keberadaan ratusan tambak udang yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin menegaskan, setiap aktivitas tambak wajib memenuhi berbagai prasyarat, terutama instalasi pengolahan air limbah.

Ia menilai, aspek ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mencegah pencemaran laut.

“Punya prasyarat yang panjang juga. Salah satu hal yang penting kalau operasional itu adalah tentang instalasi pengolahan air limbah,” ujar Amri kepada NTBSatu, Rabu, 22 Oktober 2025.

Amri menjelaskan, hampir seluruh wilayah pesisir NTB kini dipenuhi tambak udang. Kondisi tersebut menutup ruang hidup nelayan dan menciptakan dampak besar terhadap lingkungan.

Oleh karena itu, ia menilai penegak hukum harus bertindak cepat karena aktivitas tambak terus berjalan tanpa pengawasan ketat.

“Penegakan hukum di tambak udang itu harus dilakukan secara cepat oleh APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau tidak, maka itu akan berjalan terus, karena tambak udang ini kan beroperasi terus. Dan hasil investigasi kami itu sangat sedikit yang memiliki IPAL,” tegasnya.

Hasil Pemantauan Walhi

Dari hasil pemantauan Walhi, sekitar 193 tambak udang tersebar di NTB, namun hanya 10 tambak yang memiliki IPAL. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kondisi ini juga menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem laut dan membuka peluang jeratan pidana lingkungan bagi para pelaku usaha.

“Ya masuk pidana lingkungan hidup. Karena ada limbah yang dikeluarkan dan dilepas ke laut,” tegas Amri.

Walhi mendesak, aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan langsung di lapangan dan memastikan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemulihan lingkungan yang tercemar.

“Kita mendesak untuk melakukan investigasi dan peninjauan sosial, penyelidikan di lapangan terkait dengan limbah yang dibuang ke laut,” ucapnya.

Amri juga menilai, lemahnya pelaksanaan Perda perlindungan perikanan memperparah situasi. Ia menegaskan, pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh dalam memulihkan kerusakan lingkungan pesisir, agar ekosistem laut NTB tetap terjaga dan nelayan bisa kembali beraktivitas dengan aman. (*)

Berita Terkait

Back to top button