Hukuman Mantan Sekda NTB Disunat, Kejati Siapkan Kasasi Kasus Korupsi NCC
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC).
“Ya, kami tetap akan mengajukan kasasi,” terang Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sebagai informasi, dua terdakwa dalam kasus ini mendapat keringanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti dan Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.
Zulkifli memilih tak mendetailkan kapan pihaknya akan menempuh langkah hukum tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan, tim Pidsus Kejati NTB akan mengajukan kasasi terdakwa menempuh jalur hukum serupa.
“Kalau mereka (terdakwa) kasasi, kami juga ikut,” tegasnya.
Putusan Banding Kasus NCC
Melansir laman SIPP PN Mataram, Majelis Hakim PT NTB menyunat hukuman kedua terdakwa tersebut. Hukuman kepada Rosiady menjadi enam tahun dari delapan tahun. Kemudian, denda Rp300 juta.
“Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 10 Oktober 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Gede Ariawan membacakan vonis pada Selasa, 2 Desember 2025.
Selain Rosiady, terdakwa lain Dolly Suthajaya Nasution juga mendapat keringanan dari majelis hakim di tingkat banding. Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kemudian, majelis hakim juga mewajibkan Dolly membayar uang pengganti sejumlah Rp7,25 miliar. Apabila Dolly tidak mampu membayar dan kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi, maka pidana penjaranya bertambah satu tahun.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan pertama dengan Ketua, Mahendrasmara Purnamajati memvonis Rosiady Husaeni Sayuti 8 tahun penjara dalam kasus korupsi NCC pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum bekas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB tersebut membayar denda Rp400 subsider 5 bulan.
Hakim menilai terdakwa terbukti sesuai dakwaan primair. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebelumnya, menuntut Rosiady dengan pidana penjara 10 tahun penjara. Kemudian, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Sementara terdakwa Dolly Suthajaya Nasution divonis 10 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga memvonis Mantan Direktur PT Lombok Plaza tersebut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Terakhir, membayar Uang Pengganti (UP) Rp7,2 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.
Vonis pembayaran uang pengganti ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan retribusi yang tak terbayarkan dan uang bangunan pengganti. Di mana uang bangunan pengganti Kantor PKBI dan Labkesda senilai Rp12 miliar namun menjadi Rp6 miliar.
Kemudian uang retribusi Rp8 miliar. Terhitung sejak 2017 hingga 2024.
Namun, menurut hakim hal tersebut bukanlah sepenuhnya tanggung jawab Dolly. Beban itu ditunjukkan ke direktur baru. Menyusul ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza sejak tahun 2017 lalu.
JPU menuntut Dolly dengan 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Kemudian, membayar Uang Pengganti (UP) Rp15,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Selama proses persidangan, sejumlah saksi telah hadir di PN Tipikor Mataram. Salah satunya Mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau TGB pada Jumat, 29 Agustus 2025. (*)



