BREAKING NEWSHukrim

Menyusul Praperadilan Acip Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Dana “Siluman” Sah!

Mataram (NTBSatu) – Giliran praperadilan Anggota DPRD NTB tersangka kasus dana “siluman”, M. Nashib Ikroman alias Acip ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” kata Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan putusan di Ruang Sidang PN Mataram, Rabu, 24 Desember 2025.

Dengan begitu, Sandi memutuskan, penetapan tersangka Politisi Perindo oleh penyidik Kejati NTB adalah tindakan hukum yang sah.

“Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara,” ujarnya.

IKLAN

Hakim menilai, langkah penyidik Pidsus Kejati NTB dalam menangani kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB ini sesuai aturan formil sesuai hukum pidana. Sebelum menetapkan tersangka, ia menyebut, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti.

Dalam sidang pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka ini, hakim telah mendengarkan kesaksian sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

Selain itu, hakim menilai seluruh rangkaian penyelidikan hingga penyidikan proses hukum kasus gratifikasi DPRD NTB sesuai aturan.

Majelis juga tidak mempermasalahkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan tanda tangan Enen Saribanon, yang saat itu menjabat Kepala Kejati NTB. Padahal, Enen telah menerima SK mutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak praperadilan tersangka kasus dana “siluman”, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim pada Selasa, 23 Desember 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button