Mataram (NTBSatu) – Anggota TNI (Babinsa) yang berdomisili di Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Sertu A. Malik (40), terkena panah pada Selasa dini hari, 7 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin mengatakan, korban terkena anak panah ketika akan turun mengecek informasi adanya sekelompok remaja yang berkumpul di depan Kantor Inspektorat, tepatnya di Tanjakan Jado. Mereka akan menyerang warga Desa Mangge Asi.
“Saat petugas dan Babinsa mendatangi lokasi, kelompok tersebut langsung melarikan diri sambil melepaskan anak panah. Salah satu anak panah mengenai korban Sertu A. Malik,” ucap Masdidin, Rabu, 8 April 2026.
Upaya pengejaran sempat dilakukan. Namun pelaku sempat mengancam petugas menggunakan busur panah sebelum akhirnya melarikan diri.
Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan intensif. Mereka memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Yakni di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja dan Lingkungan Ujung Pandang, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Tiga terduga pelaku itu masing-masing berinisial MR (16), FD alias DD (16), dan MTS (17), yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu pelaku berinisial FD alias DD. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ucao Masdidin.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan MR yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga. Sedangkan pelaku inisial MTS diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kooperatif.
“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Masdidin mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. (*)



