HEADLINE NEWSHukrim

Polda NTB dan Polres Dompu Beda Informasi Terkait Penetapan Tersangka Efan Limantika

Mataram (NTBSatu) – Polres Dompu akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u yang menyeret anggota DPRD NTB, Efan Limantika.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin menyebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus di Polda NTB pada Senin, 8 Desember 2025 lalu. Ia mengaku, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB. Di sini (Sat Reskrim Dompu) belum ditetapkan tersangka,” terangnya.

Polres Dompu saat ini masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara dari Polda NTB. Kendati demikian, ia mengaku telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim.

“Kami masih menuggu hasil gelar itu, belum mendapatkan rekomendasi hasil gelar perkara dari Polda NTB secara tertulis. Kami sebenarnya sedang menuggu,” terangnya.

Pernyataan Masdidin bertolak belakang dengan keterangan Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Ia menyebut, kepolisian telah menetapkan Politisi Golkar itu sebagai tersangka.

Dit Reskrimum dalam hal ini bertugas sebagai pembina fungsi. Polda NTB memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan profesional.

“Makanya berapa kali Polres Dompu kita undang ke sini untuk menangani perkara. Yang pertama, menentukan apakah naik sidik atau tidak. Yang kedua kita fasilitasi gelar perkara,” kata Syarif pada Kamis, 11 Desember 2025.

Proses gelar perkara tidak hanya diikuti penyidik Sat Reskrim Polres Dompu dan Dit Reskrimum Polda NTB. Turut hadir pengawas Bidkum, Propam, dan Irwasda. Mereka ikut memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat sebelum menetapkan tersangka.

“Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka, karena ada dua alat bukti,” beber Mantan Kapolres Dompu ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button