Anggota DPRD NTB Efan Limantika Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Dompu menetapkan Anggota DPRD NTB, Efan Limantika sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u.
“Iya (benar tersangka),” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat pada Rabu, 10 Desember 2025.
Syarif mengaku kasus ini tidak ditangani Dit Reskrimum Polda NTB. Proses hukum terhadap Politisi Golkar itu di Sat Reskrim Polres Dompu.
“Bukan Polda yang tangani,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin belum merespons konfirmasi mengenai penetapan tersangka anggota DPRD NTB dapil Dompu ini. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon, tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika mengaku belum mendapatkan informasi penetapan tersangka. “Saya belum dapat info,” kelitnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Efan Limantika, Apriyadi mengaku belum mendapatkan kabar mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Sejauh ini belum ada,” katanya kepada NTBSatu.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini bermula sejak tahun 2011 lalu. Ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah dengan bukti kwitansi pembayaran. Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 417 atas nama MS saat itu telah dikuasai oleh MA.
Namun, pada tahun 2013-2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan alasan menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada tersangka. Dugaanya, oknum anggota dewan itu menyalahgunakan dokumen tersebut.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Dompu. Hal itu tertuang dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. (*)



