Hukrim

Polres Dompu Layangkan Panggilan Oknum Anggota DPRD Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Dompu mengagendakan memeriksa oknum Anggota DPRD NTB berinisial EL. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u.

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika menyebut, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dompu beberapa waktu lalu sudah melayangkan surat pemanggilan kepada politisi Golkar tersebut.

“Sudah kita layangkan. Entah hari ini atau besok (diperiksa),” kata Suardika kepada NTBSatu.

Di kasus ini, penyidik Polres Dompu dan Polda NTB sempat berbeda pendapat. Di mana Kombes Pol Syarif Hidayat saat menjabat Dir Reskrimum menyebut, oknum anggota DPRD NTB tersebut sudah menjadi tersangka. Sementara itu, Polres menilai belum ada penetapan.

IKLAN

Menjawab itu, Suardika menegaskan, oknum anggota DPRD NTB tersebut sudah resmi menjadi tersangka. “Sudah. Penyidikannya masih berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum EL, Apriyadi hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi NTBSatu melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil.

Sebagai informasi, dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini bermula sejak tahun 2011 lalu. Ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi berlangsung secara sah dengan bukti kwitansi pembayaran. Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 417 atas nama MS saat itu telah MA kuasai.

Namun, pada tahun 2013-2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan alasan menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA pun menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada tersangka. Dugaanya, oknum anggota dewan itu menyalahgunakan dokumen tersebut.

Sat Reskrim Polres Dompu kemudian mengusut kasus ini. Hal itu tertuang dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button