Hukrim

Polres Dompu Pastikan Oknum Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mataram (NTBSatu) – Proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u yang menyeret oknum Anggota DPRD NTB berinisial EL, terus berjalan. EL resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses kasus dengan terlapor Politisi Golkar ini masih berjalan di tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Dompu. “Masih penyidikan,” singkat Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika kepada NTBSatu, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menegaskan EL sudah resmi menjadi tersangka. Kendati demikian, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Pasalnya, hingga hari ini EL belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Besok saya lihat kapan waktunya diperiksa. Sudah jadi tersangka,” ucapnya.

IKLAN

Menyinggung pasal yang disangkakan, Suardika mengaku belum mengetahuinya. Menyusul adanya aturan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Itu juga. Besok saya cek lagi,” jelasnya.

Kombes Pol Syarif Hidayat saat menjabat Dir Reskrimum Polda NTB menilai, EL layak dijadikan sebagai tersangka. Kendati penanganan perkara di Polres Dompu, Polda NTB memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan profesional.

“Makanya berapa kali Polres Dompu kita undang ke sini untuk menangani perkara. Yang pertama, menentukan apakah naik sidik atau tidak. Yang kedua kita fasilitasi gelar perkara,” kata Syarif pada Kamis, 11 Desember 2025.

Proses gelar perkara tidak hanya diikuti penyidik Sat Reskrim Polres Dompu dan Dit Reskrimum Polda NTB. Turut hadir pengawas Bidkum, Propam, dan Irwasda. Mereka ikut memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat sebelum menetapkan tersangka.

“Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka, karena ada dua alat bukti,” beber Mantan Kapolres Dompu ini.

Riwayat Kasus

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini bermula sejak tahun 2011 lalu. Ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi berlangsung secara sah dengan bukti kwitansi pembayaran. Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 417 atas nama MS saat itu telah dikuasai oleh MA.

Namun, pada tahun 2013-2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan alasan menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA pun menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada tersangka. Dugaanya, oknum anggota dewan itu menyalahgunakan dokumen tersebut.

Kasus ini pun kemudian masuk ke meja Sat Reskrim Polres Dompu. Hal itu tertuang dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button