Hukrim

HMI Badko Bali-Nusra Kritik soal Penetapan Tersangka DPRD NTB Efan, Dir Reskrimum: Sudah Sesuai Prosedur

Mataram (NTBSatu) – Ketua HMI Badan Koordinasi (Badko) Bali–Nusra, Abdul Halik mengkritisi keras pernyataan Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengenai penetapan tersangka Anggota DPRD NTB, Efan Limantika dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Abdul Halik menilai, pernyataan Syarif tidak berdasar dan telah melampaui kewenangan Polda NTB. Ia menegaskan, perkara tersebut sejak awal merupakan laporan dari Adnan dan penanganannya oleh Sat Reskrim Polres Dompu.

“Pernyataan Dir Reskrimum Polda NTB sangat keliru dan menyesatkan. Polda bukan pihak yang menangani kasus ini. Pengumuman status tersangka seharusnya disampaikan oleh Polres Dompu sebagai penyidik,” tegas Abdul Halik, Rabu, 10 Desember 2025.

Menurutnya, publik berhak mengetahui proses hukum yang benar, bukan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan. Ia juga mempertanyakan, dasar hukum Dir Reskrimum mengumumkan status tersangka tanpa koordinasi dengan penyidik di tingkat Polres.

Selain mempertanyakan kewenangan, Abdul Halik menyebut kasus yang menyeret nama Efan Limantika bukan merupakan ranah pidana. Melainkan, sengketa perdata mengenai klaim kepemilikan lahan.

“Ini sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Memaksakan delik pidana dalam kasus kepemilikan, seperti ini justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum,” ujarnya.

Keanehan lain, menurut HMI Badko Bali–Nusra adalah fakta Polres Dompu melalui Kasi Humas justru tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Bagaimana mungkin Polda mengumumkan tersangka, sementara Polres yang menyidik tidak mengetahui? Ini janggal dan mencederai profesionalisme penegakan hukum,” tambahnya.

Minta Kapolda Pecat Dir Reskrimum

Atas dasar itu, Abdul Halik mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Syarif Hidayat, yang ia nilai telah melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan tanpa kewenangan penyidikan.

“Kami mendesak Kapolda memecat Syarif Hidayat dari jabatannya. Pernyataan seperti itu tidak hanya merusak asas penegakan hukum, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian di mata publik,” tegas Abdul Halik.

Ia menyatakan, HMI Badko Bali–Nusra akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap wakil rakyat.

Abdul Halik mengatakan, langkah Dir Reskrimum Polda NTB semakin menunjukkan pentingnya reformasi internal kepolisian mulai dari NTB. Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan pimpinan nasional.

“Tindakan Dir Reskrimum Polda NTB menambah keyakinan kami bahwa reformasi Polri harus dimulai dari NTB. Ini melawan perintah Presiden dan mengangkangi komitmen Presiden untuk menghadirkan kepolisian yang profesional,” kata Abdul Halik.

HMI Badko Bali–Nusra juga mendesak, Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Polda NTB.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri mengevaluasi Dirkrimum Polda NTB,” tutupnya.

Tanggapan Dir Reskrimum Polda NTB

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penetapan tersangka Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, sesuai prosedur.

Syarif menyebut, penanganan kasus Politisi Golkar ini berada di Sat Reskrim Polres Dompu. Menyusul lokus dan tempus perkara berada di sana.

Dit Reskrimum dalam hal ini bertugas sebagai pembina fungsi. Polda NTB memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan profesional.

“Makanya berapa kali Polres Dompu kita undang ke sini untuk menangani perkara. Yang pertama, menentukan apakah naik sidik atau tidak. Yang kedua kita fasilitasi gelar perkara,” kata Syarif pada Kamis, 11 Desember 2025.

Proses gelar perkara tidak hanya diikuti penyidik Sat Reskrim Polres Dompu dan Dit Reskrimum Polda NTB. Turut hadir pengawas Bidkum, Propam, dan Irwasda. Mereka ikut memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat sebelum menetapkan tersangka.

“Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka, karena ada dua alat bukti,” beber Mantan Kapolres Dompu ini.

Menyinggung apakah penyidik akan menahan Efan Limantika, Syarif memilih tak berkomentar lebih jauh. “Pemeriksaan lanjutan atau tidak? Itu teknisnya ada di Polres Dompu,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button