Kasus Tanah Seret Anggota DPRD NTB Efan Limantika Berakhir Damai
Mataram (NTBSatu) – Proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Dompu yang menyeret nama anggota DPRD NTB, Efan Limantika, diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Upaya damai itu pada 15 Januari 2026. Kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah di Lombok Tengah.
Selanjutnya pada 19 Januari 2026, permohonan Restorative Justice secara resmi diajukan ke Polres Dompu. Proses itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026.
“Semua tahapan sudah kami lalui, termasuk BAP tambahan. Hari itu juga kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai,” jelas kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, Minggu, 25 Januari 2026.
Rusdiansyah mengaku, Polres Dompu menetapkan kliennya sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. “Namun kami tidak langsung bereaksi karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Apriyadin menambahkan, perdamaian tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum. Baik pidana maupun perdata.
“Baik laporan dari pihak pelapor maupun laporan dari klien kami, semuanya dicabut. Gugatan perdata juga kami cabut. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah ini,” bebernya.
Sementara itu, Efan Limantika sendiri menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan, penyelesaian ini dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan.
“Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan (Pelapor) sudah sepakat berdamai. Semua kami lakukan secara terbuka dan kekeluargaan,” ujar politisi Golkar ini.
Meski telah ada perdamaian dan penandatanganan RJ, pihak kuasa hukum saat ini masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu. Hal itu berkaitan dengan penerbitan SP3 sebagai konsekuensi hukum dari Restorative Justice.
Sementara, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini. “Saya belum dapat info dari Reskrim. Coba saya konfirmasi dulu nanti,” jelasnya kepada NTBSatu. (*)



