Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Anggota DPRD NTB Efan Limantika Sesuai Prosedur
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menegaskan, penetapan tersangka Anggota DPRD NTB, Efan Limantika dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, sesuai prosedur.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, penanganan kasus Politisi Golkar ini berada di Sat Reskrim Polres Dompu. Menyusul lokus dan tempus perkara berada di sana.
Dit Reskrimum dalam hal ini bertugas sebagai pembina fungsi. Polda NTB memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan profesional.
“Makanya berapa kali Polres Dompu kita undang ke sini untuk menangani perkara. Yang pertama, menentukan apakah naik sidik atau tidak. Yang kedua kita fasilitasi gelar perkara,” kata Syarif pada Kamis, 11 Desember 2025.
Proses gelar perkara tidak hanya diikuti penyidik Sat Reskrim Polres Dompu dan Dit Reskrimum Polda NTB. Turut hadir pengawas Bidkum, Propam, dan Irwasda. Mereka ikut memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat sebelum menetapkan tersangka.
“Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka, karena ada dua alat bukti,” beber Mantan Kapolres Dompu ini.
Menyinggung apakah penyidik akan menahan Efan Limantika, Syarif memilih tak berkomentar lebih jauh. “Pemeriksaan lanjutan atau tidak? Itu teknisnya ada di Polres Dompu,” tegasnya.
Riwayat Kasus
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini bermula sejak tahun 2011 lalu. Ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi berlangsung secara sah dengan bukti kwitansi pembayaran. Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 417 atas nama MS saat itu telah dikuasai oleh MA.
Namun, pada tahun 2013-2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan alasan menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada tersangka. Dugaanya, oknum anggota dewan itu menyalahgunakan dokumen tersebut.
Kasus ini kemudian masuk ke meja Sat Reskrim Polres Dompu. Hal itu tertuang dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. (*)



