HEADLINE NEWSPemerintahan

Kontraktor Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Didenda Rp19 Juta per Hari

Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan proyek jalan Lenangguar – Lunyuk Sumbawa molor. Kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kedua selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal ini setelah perpanjangan pertama belum bisa merampungkan proyek tersebut.

Adapun adendum (perpanjangan kontrak) pertama terhitung mulai 1 Januari 2026 dan berakhir pada 19 Februari 2026. Sedangkan, adendum kedua mulai 20 Februari 2026 hingga 50 hari ke depan.

Terhitung sejak perpanjangan waktu pertama, pihak kontraktor sudah harus membayar denda. Pasalnya, pengerjaannya sudah melewati batas waktu normal sesuai dengan kontrak. Yaitu, Desember 2025.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahuddin Anshary mengatakan, besaran denda dihitung berdasarkan waktu keterlambatan. “Skema hitungannya 1 permil per hari,” kata Miftah kepada NTBSatu, kemarin.

IKLAN

Secara matematis, formula dasar perhitungan denda adalah 1/1.000 dikali nilai kontrak. Dengan nilai kontrak sebesar Rp19 miliar, maka per harinya pihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp19 juta per hari.

Terhitung hingga hari ini, pengerjaan proyek tersebut sudah telat selama 67 hari. Sehingga, besaran denda sementara sekitar Rp1,237 miliar.

“Sejak pemberian kesempatan perpanjangan waktu dan saat itu sudah dihitung denda,” ujarnya.

Pengerjaan proyek jalan Lenangguar – Lunyuk Sumbawa masih jalan di tempat. Belum ada peningkatan dari sebelumnya, yaitu masih sekitar 65 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan adendum pertama selama 50 hari. Terhitung mulai 1 Januari 2026. Kini, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp19 miliar ini, kembali mendapat tambahan waktu kedua, selama 50 hari.

“Iya, kita beri tambahan waktu kedua,” ujar Miftah.

Pemberian perpanjangan waktu kedua, lanjutnya, karena proyek jalan tersebut memiliki urgensi tinggi bagi mobilitasi dan aktivitas masyarakat setempat. Sehingga, perlu segera diselesaikan.

“Pekerjaan ini harus selesai, mengingat jalur vital bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Proyek perbaikan jalan Lenangguar – Lunyuk dikerjakan PT. Amar Jaya Perkasa. Besaran anggarannya Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button