Daftar Lengkap UMK 2026 di Provinsi NTB, KSB Tertinggi
Mataram (NTBSatu)– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui surat keputusan Gubernur, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah di NTB.
UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Kemudian, menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan dunia usaha di 10 Kabupaten/ Kota di NTB.
Berdasarkan data UMK 2026, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di NTB. Angkanya, Rp3.136.468. Posisi kedua Kota Mataram dengan besaran UMK Rp3.019.015, mencerminkan kuatnya struktur ekonomi, industri, dan jasa di wilayah perkotaan.
Sementara itu, kabupaten dan kota lainnya menetapkan UMK pada kisaran Rp2,7 juta hingga Rp2,8 juta, dengan perbedaan nominal yang mencerminkan karakteristik ekonomi dan kemampuan daerah masing-masing.
Berikut Daftar UMK NTB Tahun 2026
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526.
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628.
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221.
- Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254.
- Kabupaten Bima: Rp2.767.580.
- Kabupaten Dompu: Rp2.791.290.
- Kota Bima: Rp2.831.163.
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478.
- Kota Mataram: Rp3.019.015.
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
Jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2025, besaran UMK 2026 menunjukkan kenaikan di seluruh kabupaten/kota di NTB. Tahun lalu, UMK tertinggi tercatat di Kota Mataram sebesar Rp2.859.620, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp3.019.015. Kabupaten Sumbawa Barat juga mengalami lonjakan signifikan dari Rp2.823.168 pada 2025 menjadi Rp3.136.468 di tahun 2026.
Daerah-daerah lain seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Kabupaten Bima, Dompu, Kota Bima, dan Kabupaten Sumbawa juga mengalami penyesuaian upah yang relatif merata, melanjutkan tren kenaikan yang sudah terjadi pada tahun sebelumnya.
Pada 2025, rata-rata kenaikan UMK di NTB berada di kisaran 6,5 persen mengikuti pedoman nasional. Sementara pada 2026, penyesuaian UMK lebih menyesuaikan dinamika ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah.
Tantangan Implementasi
Dengan berlakunya UMK 2026, perusahaan wajib menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan agar UMK diterapkan secara konsisten, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif, terutama bagi sektor padat karya dan UMKM.
Penetapan UMK 2026 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTB. (MKD/*)



