Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret
Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS. Isinya, mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam unggahan resmi di akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Meutya, dengan penerapan kebijakan tersebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan sistem penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.
Ia menjelaskan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena meningkatnya ancaman yang anak-anak hadapi di internet. Ancaman itu antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan terhadap platform digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Tahap implementasi aturan ini akan mulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Penutupan Akun Bertahap
Pemerintah menyatakan, proses penerapan kebijakan ini akan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban dalam regulasi tersebut. Meski demikian, pemerintah mengakui, penerapan aturan baru ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” kata Meutya.
Namun pemerintah menilai langkah tersebut perlu untuk melindungi anak-anak di tengah kondisi yang ia sebut sebagai darurat digital. “Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.
Meutya menegaskan, kebijakan itu untuk memastikan teknologi memberikan manfaat bagi generasi muda, bukan justru merusak masa depan mereka.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tambahnya. (*)



