Trending

Netizen Sindir Rencana Pemerintah Atur Usia Anak Main Medsos

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedang menyusun aturan pembatasan usia anak mengakses media sosial (medsos).

Menkomdigi, Meutya Hafid mengungkapkan, regulasi pembatasan usia anak ini bertujuan melindungi anak-anak di ranah digital. Saat ini, kajian mendalam sedang pihaknya akukan sebelum aturan terbit.

“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Setelah itu, kajian terkait perlindungan anak akan kami sempurnakan,” jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin, 13 Januari 2025.

Meutya menegaskan, Kementerian Komdigi juga akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat landasan hukum. Aturan yang pihaknya usulkan nantinya tidak hanya berlaku di tingkat kementerian, tetapi memiliki dasar hukum yang lebih kokoh melalui Undang-Undang.

“Lebih kuatnya lagi, kami akan bekerja sama dengan DPR untuk merumuskan UU terkait perlindungan anak di ranah digital. Ini penting untuk memberikan dampak jangka panjang yang signifikan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Menurut Meutya, Presiden menilai perlindungan anak di era digital sangatlah penting.

“Presiden sangat atentif. Beliau mendukung penuh langkah ini agar bisa segera diterapkan,” kata Meutya.

Meski aturan ini untuk melindungi anak-anak, wacana tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, terutama di media sosial. Beberapa netizen menyampaikan kritik tajam, sementara lainnya memberikan dukungan.

“Haha, aturan umur ikut pilpres aja diobok-obok, orang mana mau nurut,” tulis akun @ajostreetshop dengan nada satir di postingan Instagram @undercover.id.

Namun, ada juga yang mendukung wacana ini. “Setuju banget Bu Menteri, agar anak-anak kita terlindungi dari akibat buruk medsos. Lanjutkan, Bu Menteri!” tulis akun @sri.kamala. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button