Pemerintahan

Komdigi Buka Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa jabatan 2026–2029.

Komdigi menetapkan masa pendaftaran mulai tanggal 9 hingga 23 Januari 2026. Selama periode tersebut, seluruh pelamar dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui proses seleksi ini, Komdigi berharap KPI Pusat periode 2026–2029 mampu memperkuat sistem penyiaran yang sehat, adil, serta berorientasi pada kepentingan publik. Oleh sebab itu, Komdigi menyusun kriteria yang ketat agar hanya kandidat terbaik yang lolos ke tahap selanjutnya.

Syarat Calon Anggota KPI Pusat

Melansir laman resmi Komdigi, Calon Anggota KPI Pusat harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus.

IKLAN

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menempuh pendidikan minimal Sarjana (S1);
  • Memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
  • Menunjukkan sikap berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik;
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman pada bidang penyiaran;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Tidak berasal dari unsur legislatif maupun yudikatif;
  • Tidak menjabat sebagai pejabat pemerintah dan tidak merangkap jabatan pemerintahan;
  • Bersikap nonpartisan serta tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik selama masa jabatan.

Persyaratan Khusus:

  • Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  • Memiliki integritas serta dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun pada bidang yang relevan dengan tugas Komisi Penyiaran Indonesia;
  • Tidak pernah menerima hukuman pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran;
  • Tidak memiliki potensi benturan kepentingan.

Tata Cara Pendaftaran :

Komdigi menyampaikan panduan pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat melalui tahapan berikut ini:

• Akses laman resmi pendaftaran melalui https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register;
• Klik menu Daftar Sekarang untuk membuat akun pendaftaran;
• Isi seluruh data pelamar secara lengkap dan akurat;
• Simpan alamat email serta kata sandi akun pendaftaran dengan baik;
• Buka email pelamar dan lakukan aktivasi akun melalui tautan yang tersedia;
• Masuk kembali ke akun pendaftaran menggunakan email dan kata sandi terdaftar;
• Lengkapi identitas diri serta daftar riwayat hidup secara benar dan unggah foto formal terbaru;
• Pilih menu Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, lalu klik Daftar Sekarang.

Selanjutnya, seleksi Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan penyiaran Indonesia. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button