DPRD NTB Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak, Dorong Kembali Budaya Membaca
Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menegaskan dukungan terhadap aturan baru Pemerintah Pusat, untuk membatasi akses media sosial anak-anak.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Terutama, yang masih berada di usia sekolah dasar.
“Pada prinsipnya saya mendukung pembatasan itu. Anak-anak memang belum saatnya menerima berbagai informasi yang liar dari media sosial,” ujarnya Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Made Slamet, arus informasi di media sosial saat ini sangat cepat dan tidak semuanya layak anak-anak konsumsi. Karena itu, pembatasan dianggap perlu agar anak tidak terlalu dini terpapar konten yang belum mampu mereka pahami secara matang.
Ia menilai media sosial memang memiliki manfaat, namun kesiapan anak dalam menyaring informasi masih menjadi persoalan utama.
“Media sosial itu penting, tetapi kesiapan anak-anak untuk menerima informasi dari sana saya kira belum siap,” kata legislator dari PDIP tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak penggunaan gawai terhadap kebiasaan belajar anak. Menurutnya, kemudahan mencari informasi secara instan justru membuat anak-anak cenderung membaca secara tidak utuh.
Banyak siswa, katanya, hanya mengambil potongan informasi yang mereka anggap penting tanpa memahami keseluruhan konteks dari materi yang dipelajari.
“Sekarang anak-anak mencari informasi itu sepotong-sepotong saja. Mereka tidak membaca secara utuh seperti dulu ketika kita harus membaca buku dari awal sampai akhir,” jelasnya.
Perlunya Penegasan Kembali Dorongan Membaca
Karena itu, ia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial juga diikuti dengan perubahan pendekatan dalam dunia pendidikan. Salah satunya, dengan mendorong siswa kembali memanfaatkan buku dan perpustakaan sebagai sumber utama belajar.
“Kalau kebijakan ini berjalan, saya kira bisa menumbuhkan kembali minat baca siswa dan menghidupkan perpustakaan,” ujarnya.
Made Slamet juga menilai kebijakan tersebut perlu koordinasi antara Pemerintah Pusat, dunia pendidikan, dan orang tua. Tanpa sinergi tersebut, kebijakan pembatasan media sosial bisa menimbulkan kontradiksi, misalnya ketika siswa tetap diminta mencari tugas melalui internet.
“Jangan sampai anak-anak dilarang menggunakan media sosial, tetapi di sekolah masih diberikan tugas yang mengharuskan mereka mencari lewat internet. Itu harus diselaraskan,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penerapan aturan ini akan secara bertahap mulai 28 Maret besok. Beberapa media sosial yang akan pemerintah larang di antaranya adalah, YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, X, Threads, BIGO Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital. (Zani)



