Ekonomi Lesu Bikin UMP NTB 2026 Hanya Naik Rp70 Ribu
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026.
Hasil kesepakatan dengan dewan pengupah, UMP NTB hanya naik tipis, yaitu Rp70 ribu. Beda jauh dari kenaikan tahun sebelumnya, yaitu Rp158.864.
Dengan kenaikan itu, UMP NTB 2026 menjadi Rp2.672.931. Tahun sebelumnya hanya Rp2.602.931.
Salah satu alasan UMP NTB 2026 hanya naik sedikit dari tahun sebelumnya, karena pertumbuhan ekonomi tahun 2025 melemah. Adapun persentase pertumbuhan ekonomi masuk dalam formula perhitungan UMP.
Gubernur Iqbal juga tak menampik fenomena ini. Ekonomi NTB tahun 2025 ini mengalami kontraksi. Kontraksi terdalam terjadi pada triwulan I. Menyentuh angka minus 1,47 persen.
“Teman-teman sudah mengetahui sendiri bahwa terjadi kontraksi yang cukup besar di awal tahun. Di tiga bulan pertama. Meski begitu, alhamdulillah kalu kita lihat trennya, terjadi peningkatan cukup besar pada triwulan selanjutnya,” jelas Iqbal.
Formula Perhitungan UMP 2026
Melemahnya ekonomi NTB pada awal tahun, kata Iqbal, mempengaruhi UMP NTB 2026. Karena itu, ke depan Pemprov NTB akan terus berupaya memompa pertumbuhan ekonomi NTB. Baik melalui program Pemerintah Pusat maupun daerah.
“Tapi yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP ini oleh perusahaan,” ujarnya.
Kenaikan UMP tersebut, lanjut Iqbal, ditetapkan setelah melalui mekanisme panjang dan mengacu penuh pada formula Pemerintah Pusat.
“Kenaikannya memang tidak besar karena seluruh parameter mulai inflasi, daya beli, hingga pertumbuhan ekonomi sudah dihitung sesuai formula nasional,” ujarnya.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini menegaskan, penetapan UMP berdasarkan usulan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dari lima opsi yang dihasilkan melalui simulasi, pemerintah memilih angka tengah sebagai jalan kompromi.
“Angka ini bukan untuk memuaskan satu pihak. Pengusaha merasa terlalu tinggi, pekerja merasa terlalu rendah. Justru di situlah keseimbangannya,” ujarnya.
Menurut Iqbal, tantangan terbesar bukan pada besaran UMP, melainkan pada implementasi di lapangan. Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan.
“Percuma menetapkan UMP kalau tidak dijalankan. Karena itu kami memperkuat pengawasan,” kata Iqbal.
Tambah Anggaran Pengawasan dan Perlindungan Pekerja
Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, telah menambah anggaran khusus pengawasan ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja. Selain pengawasan, Pemprov NTB juga menyiapkan sejumlah intervensi untuk melindungi pekerja.
Salah satunya dengan mengalokasikan dana DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, dengan estimasi anggaran sekitar Rp13 miliar pada 2026. Di sisi hulu, pemerintah juga menyiapkan bantuan pendidikan bagi 1.000 siswa SMK tidak mampu, agar mereka bisa menyelesaikan sekolah dan terserap pasar kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Apindo NTB, I Gusti Lanang Patra mengatakan pengusaha memahami kenaikan UMP karena seluruh proses mengacu pada formula statistik nasional. “Pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu bukan angka yang bisa direkayasa,” ujarnya.
Ia berharap, penetapan UMP 2026 tetap mampu menjaga iklim investasi. “Harapannya investor datang, lapangan kerja bertambah, dan ekonomi NTB tumbuh lebih kuat,” kata Lanang.
Penetapan UMP 2026 ini tertuang dalam SK Gubernur NTB yang telah ditandatangani dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. (*)



