UMP NTB 2026 Diproyeksikan Naik
Mataram (NTBSatu) – Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026, diproyeksikan naik dari tahun sebelumnya. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim mengatakan, dalam PP tersebut sudah menjelaskan formula penghitungan UMP.
Adapun formula tersebut sudah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Muslim, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia mengatakan, formula baru perhitungan UMP 2026 yaitu besaran inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun nilai Alfa rentang 0,5-09.
“Formula ini memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujarnya.
Saat ini, besaran UMP NTB kurang lebih Rp2,6 juta. Sementara untuk tahun 2026, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Sebelum penetapan, Gubernur akan membahasnya terlebih dahulu bersama Dewan Pengupahan. Rencananya pada Kamis, 18 Desember 2025 besok.
Jika merujuk tahun sebelumnya, ada perbedaan pengali atau Alfa yang lumayan tinggi yaitu antara 0,5 sampai 0,9. Dalam PP Pengupahan tersebut, kata Muslim, juga mengatur Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Diharapkan kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya. (*)



