Pemerintahan

BGN Stop Pembangunan SPPG di NTB, Kapasitas Penerima Manfaat Melampaui Target

Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN), melarang pembangunan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB. Alasannya, karena jumlah dapur di NTB sudah melebihi kapasitas.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program MBG Provinsi NTB, Fathul Gani menyampaikan, jumlah SPPG di NTB saat ini sebanyak 732 unit. Tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

IKLAN

Dari 732 unit SPPG itu, sasaran penerimanya ditaksir sekitar 2,1 juta jiwa. Dengan hitungan satu SPPG melayani sekitar tiga ribuan penerima.

IKLAN

“Angka jumlah penerima ini sudah melebih target, yaitu 1,9 juta orang. Sehingga, sekarang distop pembangunan SPPG di wilayah NTB,” kata Gani, Jumat, 13 Maret 2026.

IKLAN

Lantaran sasaran penerima manfaat saat ini telah melampaui target awal yang diproyeksikan, maka pemerintah memutuskan untuk mengalihkan sebagian sasaran program kepada kelompok lanjut usia (lansia) serta masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Sehingga yang perlu kita fokuskan ini adalah lansia tadi. Termasuk, daerah 3T,” ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 75 unit SPPG yang sebelumnya sudah dalam tahap pembangunan. Unit-unit tersebut belum beroperasi karena masih dalam tahap finishing pembangunannya.

“Yang sisa belum beroperasi sekitar 75 itu tinggal finishing saja, selanjutnya bisa langsung dieksekusi,” jelasnya.

21 SPPG di NTB Diberhentikan Sementara

Sebelumnya, Fathul Gani menyampaikan, sebanyak 21 SPPG atau dapur MBG yang ada di NTB diberhentikan sementara. Tersebar di sembilan kabupaten dan kota di NTB.

Rinciannya, masing-masing 1 di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Kota Mataram. Kemudian, 2 dapur di Sumbawa Barat, 4 di Lombok Timur, 3 di Dompu, 3 di Sumbawa, 2 di Lombok Utara, dan sebanyak 4 dapur di Kabupaten Bima.

“Kecuali di Kota Bima, nol,” kata Fathul Gani.

Asisten I Setda NTB ini menjelaskan, alasan pemberhentian ini karena beberapa hal. Di antaranya: karena status kepemilikan lahan tempat pembangunan SPPG tersebut belum jelas. Selain itu, ditemukannya kasus keracunan.

“Termasuk kejadian-kejadian menonjol tetapi ada juga keracunan itu sudah jelas itu, sanksinya,” ujarnya.

Adapun 21 SPPG yang diberhentikan sementara ini, diberikan waktu selama tujuh hari untuk memperbaiki sejumlah temuan tersebut. Jika dalam waktu tersebut tak kunjung diselesaikan, maka akan langsung diberhentikan permanen.

“Mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Tim akan kembali turun untuk melakukan penilaian, setelah itu diambil keputusan dihentikan permanen atau dihentikan sementara, itu sangat tergantung pada BGN,” ungkapnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button