Puluhan Ribu Penerima Terdampak Setelah 29 Dapur SPPG di Lombok Barat Ditutup
Lombok Barat (NTBSatu) – Penutupan sementara 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Barat, memunculkan dampak luas. Terutama bagi puluhan ribu penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Lombok Barat, Gusti Ayu Kade Widya Diastini menegaskan, langkah tersebut karena banyak dapur SPPG belum memenuhi standar.
Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran mendasar. Tidak hanya pada aspek administrasi seperti IPAL dan sertifikasi, tetapi juga pada infrastruktur fisik hingga kebersihan dapur.
“Kalau kita turun ke lapangan, kita melihat dari infrastrukturnya. Misalkan belum sesuai standar, kita minta untuk segera dilengkapi agar sesuai standar. Kemudian dari segi kebersihan dan layout-nya juga,” jelas Gusti Ayu, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengakui, pesatnya pembangunan dapur SPPG dalam waktu singkat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Meski secara mekanisme sudah ada pengecekan awal oleh kepala SPPG saat proses pembangunan, faktanya masih banyak yang luput dari standar operasional.
“Masih banyak yang terbangun, apalagi yang sudah beroperasi, itu memang mungkin kurang dari standar. Jadi kami sudah minta mereka untuk segera merenovasi agar sesuai standar,” tegasnya.
60 Warga Terdampak
Penutupan ini berdampak signifikan. Dengan rata-rata satu dapur melayani 1.500 hingga 2.000 penerima manfaat, perkiraannya, lebih dari 40 ribu hingga hampir 60 ribu warga kini terdampak sementara waktu.
Namun, BGN memastikan distribusi tidak bisa dialihkan ke dapur lain yang masih beroperasi. Hal ini untuk menghindari ketimpangan beban layanan dan menjaga kualitas distribusi saat SPPG kembali berakivitas.
“Kalau dialihkan, khawatirnya nanti saat beroperasi kembali akan terjadi pembagian ulang. Sementara SPPG yang lain juga belum tentu siap menampung semua sasaran,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, pihaknya meminta pengelola SPPG untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat terkait kondisi tersebut. Penutupan ini sebagai langkah pembenahan, bukan penghentian permanen.
“Ini demi kebaikan SPPG itu sendiri dan juga demi kebaikan penerima manfaatnya, agar pelayanannya sesuai standar,” katanya.
Gusti Ayu menjelaskan, kebijakan penghentian sementara atau suspend ini mulai berlaku sejak 31 Maret 2026. Awalnya, pihaknya memberikan waktu SPPG waktu sekitar satu minggu untuk melakukan perbaikan. Namun hingga kini, proses verifikasi masih berlangsung.
“Kita sedang pendataan supaya SPPG yang sudah memperbaiki IPAL dan memiliki sertifikat SLS bisa segera diajukan untuk beroperasi kembali,” jelasnya.
Meski belum ada kepastian waktu pembukaan kembali, BGN memastikan terus melakukan proses percepatan terus. Penutupan ini harapannya menjadi momentum perbaikan menyeluruh agar layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan tepat sasaran. (Zani)



