Ekonomi Bisnis

Jusuf Hamka “Taklukkan” Hary Tanoe, Begini Awal Mula Perselisihan Keduanya

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan kemenangan bagi Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka dalam sengketa dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Perkara ini berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang berlangsung sejak lebih dari dua dekade lalu.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menjelaskan, majelis hakim mewajibkan Hary Tanoe bersama perusahaannya membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp484 miliar, dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara Rp5,02 juta secara tanggung renteng.

Sunoto menegaskan, majelis hakim memandang transaksi pada 12 Mei 1999 sebagai perjanjian tukar-menukar surat berharga sesuai Pasal 1541 KUH Perdata, bukan sebagai jual beli.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUH Perdata, bukan jual-beli,” tegasnya, mengutip CNBC Indonesia, Jumat, 24 April 2026.

Putusan ini masih berada pada tingkat pertama, sehingga pihak yang keberatan dapat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan resmi.

Awal Mula Perselisihan Dua Konglomerat

Perselisihan ini berawal dari transaksi pada Mei 1999 saat PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melakukan pembelian NCD senilai US$28 juta melalui PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk berperan sebagai arranger atau perantara.

Bank Unibank sendiri pernah beroperasi sejak 1967 hingga akhirnya berhenti beroperasi pada 2001. Saat itu, bank tersebut berada dalam kendali konglomerat Sukanto Tanoto.

Pihak kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menyampaikan, CMNP seharusnya mengajukan gugatan kepada pihak bank sebagai penerbit atau penerima dana, bukan kepada perusahaan perantara. Menurutnya, transaksi utama terjadi antara CMNP dan Unibank, sementara MNC hanya bertindak sebagai fasilitator.

Majelis Hakim Tegaskan Pelanggaran

Majelis hakim menilai, Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding memiliki peran penting karena menginisiasi, menawarkan, serta menyerahkan instrumen NCD kepada CMNP. Oleh karena itu, mereka memahami instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tahun 1988.

Majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil . Doktrin ini membuka tanggung jawab hukum hingga ke individu di balik korporasi apabila ada indikasi itikad tidak baik. Pertimbangan tersebut menguatkan kesimpulan, tindakan dalam perkara ini tidak sekadar aktivitas bisnis biasa, melainkan mencerminkan pelanggaran hukum.

Setelah putusan keluar, Jusuf Hamka mengaku puas terhadap proses hukum yang berjalan. Ia tetap menyoroti besaran bunga yang menurutnya lebih rendah dari ketentuan Bank Indonesia tahun 1999.

“Seharusnya sesuai SE Bank Indonesia tahun 1999, bunganya adalah 27 persen per tahun,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang untuk langkah hukum lanjutan melalui tim kuasa hukum. Jusuf Hamka menegaskan, dana hasil gugatan akan digunakan untuk memenuhi hak karyawan serta membantu pihak yang terdampak, termasuk kegiatan sosial bagi masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button