Pemerintahan

28 Dapur MBG di NTB Kembali Beroperasi Setelah Diberhentikan Sementara

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 28 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB kembali beroperasi, setelah diberhentikan sementara beberapa waktu lalu.

Badan Gizi Nasional (BGN), sudah mencabut status pemberhentian operasional sementara terhadap 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut.

IKLAN

“Betul, akan dioperasionalkan secara bertahap, termasuk yang bermasalah terkait IPAL. Saat ini, baru yang SLHS,” ujar Koordinator Wilayah BGN NTB, Eko Prasetyo, Senin, 6 April 2026.

Keputusan itu juga ditegaskan dalam surat BGN bernomor 1301/D.TWS/04/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 5 April 2026, ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan.

Pencabutan suspend ini dilakukan setelah sebelumnya 28 dapur MBG ini, termasuk dalam 302 SPPG di NTB yang diberhentikan sementara oleh BGN. Lantaran belum memenuhi persyaratan wajib, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dijelaskan dalam surat tersebut, 28 SPPG ini pun telah mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan setempat, sehingga diberikan izin operasional kembali.

Eko menyebutkan, pemberian izin operasional kembali dapur MBG akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, hanya SPPG yang telah memenuhi persyaratan SLHS yang diperkenankan kembali beroperasi.

“Sementara itu, unit yang masih memiliki kendala khususnya terkait instalasi pengolahan limbah atau IPAL, akan menyusul setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” katanya.

Adapun sebaran 28 SPPG tersebut meliputi 14 unit di Kabupaten Lombok Timur, 7 unit di Kabupaten Lombok Tengah, 3 unit di Kabupaten Lombok Barat, 3 unit di Kota Mataram, dan 1 unit di Kabupaten Bima.

Ratusan Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara

Sebelumnya, sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur melayani Program Makan Bergizi Gratis (MGB) di NTB ditutup sementara. Ratusan dapur tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

“Memberhentikan sementara 302 SPPG di NTB. Yang sebelumnya juga diberhentikan sebanyak 28 SPPG. Jadi jumlahnya kalau ditotalkan 330 SPPG di NTB diberhentikan,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) MGB NTB, Fathul Gani, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, alasan penutupan dapur tersebut karena tidak memenuhi beberapa syarat dasar yang sudah Badan Gizi Nasional (BGN) tetapkan. Di antaranya, belum memenuhi persyaratan Sanitasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“302 yang diberhentikan ini permasalahannya kan tidak terpenuhi syarat utama dan paling mendasar yaitu SLHS dan IPAL,” ujarnya.

Persyaratan SLHS dan IPAL merupakan persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi masing-masing SPPG. Dari ratusan SPPG yang ditutup sementara itu, lanjut Fathul, sebanyak 225 SPPG bermasalah pada IPAL. Kemudian, 36 SPPG belum memenuhi syarat SLHS. Serta, 39 dapur tidak memenuhi IPAL dan SLHS.

“Tapi, kalau memang sudah sesuai dengan standar, maka wajib hukumnya Dinas Kesehatan kabupaten dan kota itu mempercepat prosesnya. Tidak ada penundaan dan sebagainya,” tegasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button