DPRD Sumbawa Panggil Pemkab, Desak Benahi Karut-Marut Distribusi Gas LPG 3 Kilogram
Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa memanggil sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), membahas kelangkaan serta tingginya harga LPG 3 kilogram atau gas melon di tengah masyarakat.
DPRD Sumbawa mendesak pemerintah daerah, segera membenahi tata kelola distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H. M. Berlian Rayes mengatakan, DPRD mengambil langkah itu setelah melihat perbedaan pemahaman antarinstansi tentang pihak yang berhak menerima LPG subsidi.
“Kami sengaja memanggil para pihak terkait untuk menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga. Namun dari pengamatan saya, pemerintah dan para pemangku kepentingan di Sumbawa belum memiliki pemahaman yang sama tentang siapa yang berhak menerima gas melon ini,” kata Berlian kepada NTBSatu, Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sumbawa menghadirkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Dinas KUKM Perindag, serta pihak Pertamina. DPRD ingin menyinkronkan data penerima subsidi berdasarkan kelompok desil masyarakat.
Menurut Berlian, persoalan ini semakin krusial karena terjadi pada Ramadan dan menjelang Idulfitri, saat kebutuhan rumah tangga meningkat. Ia menilai, gas melon sudah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat.
“Tanpa gas ini masyarakat tidak bisa memasak. Karena itu kami meminta pemerintah segera menata ulang distribusi dan menyatukan persepsi. Pemerintah juga harus menghitung kembali kesesuaian antara data penerima dengan jumlah kuota yang tersedia,” ujarnya.
Soroti Kuota dan Dugaan Penyalahgunaan
Ia juga menilai, kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Sumbawa belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Karena itu, DPRD Sumbawa meminta pemerintah daerah memperjuangkan penambahan kuota.
Ia menambahkan, saat ini LPG 3 kilogram tidak hanya dipakai rumah tangga, tetapi juga kelompok kecil sektor pertanian dan perikanan.
“Kami DPRD meminta, pemerintah daerah mengatur alokasi khusus bagi kelompok tani dan nelayan kecil, dan tidak memberikannya kepada perusahaan atau usaha skala besar,” tegasnya.
Dari sisi distribusi, DPRD juga mendukung program One Village One Outlet (OVOO) atau satu desa satu pangkalan LPG. Program ini penting karena masih ada desa di Kabupaten Sumbawa yang belum memiliki pangkalan resmi.
Di sisi lain, DPRD menyoroti dugaan penyalahgunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha besar. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah restoran besar di Sumbawa masih menggunakan gas melon.
“Itu pelanggaran karena mereka tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram. Kami minta ini segera ditindak melalui sidak lapangan,” tegasnya.
DPRD Sumbawa juga mendorong Pertamina, agen LPG, dan Satgas LPG memperketat pengawasan tingkat pangkalan dan pengecer. Menurut Berlian, agen memiliki peran strategis karena mereka membawahi langsung jaringan pangkalan lapangan.
“Agen punya jaringan pangkalan. Mereka harus lebih aktif mengawasi harga agar sesuai HET dan memastikan distribusi tidak menyimpang. Kami ingin memastikan hak masyarakat kecil terlindungi,” tegasnya. (*)



