Dalami Peran Pejabat Pemkot Bima, Kejati Periksa Belasan Saksi Kasus Reklamasi Amahami
Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi reklamasi Amahami terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Jaksa saat ini mendalami peran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot).
Pendalaman dugaan keterlibatan pejabat Pemkot Bima dan pihak lain itu dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan belasan orang.
“Jadi, masih belasan saksi ya, termasuk pejabat. Bukan puluhan,” katanya, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, tim Pidsus Kejati NTB juga mengagendakan turun lapangan (mengecek) reklamasi Amahami tersebut. Langkah itu merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan.
“Iya arahnya ke sana (turun ke Kota Bima). Ngecek (lokasi),” jelasnya.
Menurutnya, proses penanganan tetap berjalan sesuai tahapan. Namun penyidik memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang lebih dahulu ditangani sebelum meningkatkan status perkara ini.
Sisir Keterangan Pengusaha hingga Pejabat Pemkot Bima
Informasi beredar, Pidsus Kejati NTB telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak. Termasuk pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
“Kalau itu (pemeriksaan saksi), masih. Cuman kami bisa belum ungkap. Karena ini masih penyelidikan,” jelas Zulkifli.
Berdasarkan data diperoleh NTBSatu, ada puluhan nama yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi itu. Luasan kepemilikan lahan tersebut berbeda-beda, bahkan ada yang menguasai hingga belasan hektare.
Menjawab itu, Aspidsus memilih tak berkomentar panjang. Alasannya sama, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, ia menegaskan siapa pun pemilik lahan akan tetap dimintai keterangan.
“Iya. Siapa pun yang di sana (menguasai lahan di atas reklamasi Amahami), akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Penelusuran LPSE Kota Bima, Pemkot Bima tercatat pernah merealisasikan beberapa proyek di atas kawasan reklamasi Amahami. Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada tahun 2018 di bawah Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Pemkot Bima juga tercatat menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar dari APBD tahun 2017 untuk penataan kawasan Amahami di bawah Satker Dinas PUPR Kota Bima.
Berikutnya, proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, nilai itu bersumber dari APBD 2017. Proyek itu di bawah Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Dugaan lain, muncul bahwa di atas lahan reklamasi tersebut terdapat beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM). Total pemilik sertifikat sebanyak 28 orang dengan luasan berbeda-beda. (*)



