Lombok Timur

Dugaan Penggelapan Dana PKH di Lombok Timur Dipantau Kemensos RI

Lombok Timur (NTBSatu) – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, mulai memantau dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Laporan masyarakat terkait kasus tersebut kini menjadi perhatian pemerintah pusat untuk menjamin penyaluran bansos tetap sesuai ketentuan.

Tenaga Ahli Menteri Sosial RI Bidang Pengawasan dan Pengendalian Program, Ahmad Rifai, menegaskan pihaknya sudah menerima informasi awal dan terus memonitor perkembangan penanganan dugaan penyimpangan tersebut.

“Benar memang sudah terpantau oleh tim kami,” ujar Rifai, Kamis, 25 Desember 2025.

IKLAN

Kemensos RI menekankan komitmennya menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.

Rifai menyebut, pengawasan tidak hanya pada saat pendistribusian bantuan, tetapi juga pada pembaruan data penerima melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).

“Bantuan sosial harus kita pastikan tepat sasaran, sekaligus kami melakukan validasi DT-SEN dan pelaksanaan program Sekolah Rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, dugaan penggelapan tersebut melibatkan oknum agen BRILink yang bertindak atas arahan oknum pendamping PKH.

Dugaannya, keduannya mencairkan dana bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dugaannya, praktik itu berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Rifai juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia menilai, pelaporan itu menjadi langkah penting dalam menjaga integritas program bantuan sosial.

Saat ini, dugaan penggelapan dana PKH dan BPNT di Lombok Timur tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lotim dan masih dalam proses penanganan.

Pemerintah pusat memastikan terus memantau perkembangan kasus guna menjamin perlindungan hak KPM serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button