Terdeteksi Judi Online, 20 Rekening Penerima Bansos di Mataram Dibekukan

Mataram (NTBSatu) – Dinas Sosial Kota Mataram membekukan 20 rekening penerima bantuan sosial (bansos), setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan menjelaskan, pembekuan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tanpa perlu usulan dari pemerintah daerah.
“Pemutusan itu otomatis. Begitu PPATK melaporkan, Kemensos langsung membekukan rekening penerima yang terindikasi. Jadi, tanpa kami ajukan pun, mereka terbaca di sistem,” kata Samsul, Kamis, 25 September 2025
Menurut Samsul, keputusan ini bersifat final. Begitu terdeteksi terlibat judi online, penerima langsung terhapus dari daftar bansos.
“Tidak ada kesempatan sanggah. Rekening mereka langsung ditutup berdasarkan SK pusat,” tegasnya.
Sejumlah warga sempat mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Mataram untuk menanyakan alasan rekening mereka tidak lagi berfungsi. Namun, setelah mendapat penjelasan, sebagian besar hanya bisa menerima dengan pasrah.
“Ada yang datang komplain. Tapi setelah tahu rekeningnya terindikasi judol, mereka hanya bisa tersenyum kecut,” ujarnya.
Samsul mengungkapkan, sebagian penerima kemungkinan tidak sadar anggota keluaganya menggunakan rekening bansos untuk judol. Meski begitu, pembekuan tetap berlaku.
“Sekali terblokir, penerima tidak bisa lagi menerima bansos. Bahkan membuka rekening baru pun tidak bisa, karena data sudah otomatis terblokir di pusat,” jelasnya.
Kasus ini turut berdampak pada berkurangnya jumlah penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena itu, Dinas Sosial Kota Mataram rutin mengingatkan agar penerima lebih bijak dan hati-hati menggunakan rekening bansos.
“Kami selalu sampaikan dalam pertemuan bulanan dan lewat pendamping PKH agar rekening bansos benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan. Jangan sampai disalahgunakan, apalagi untuk judi online,” tutup Samsul. (*)