LBH Pers Sayangkan Langkah Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar: Mencederai Kebebasan Pers

Mustafa menerangkan, Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi itu sebelum tenggat dari Dewan Pers, yakni 2 x 24 jam. Tempo menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025, dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025.
Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram, menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
Mencederai Kebebasan Pers
Karena itu, Mustafa menyayangkan Amran yang ngotot mengguggat media ke pengadilan. Menurut Dewan Pers, berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers,” kata Mustafa dalam keterangannya, Selasa, 16 September 2025.
Ia berharap, hakim tak meneruskan sidang tersebut karena mencederai kebebasan pers. Menurutnya, keberatan narasumber terhadap berita, sesuai UU Pers, diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi.
Untuk itu, sesuai rekomendasi Dewan Pers, Tempo juga sudah melaksanakan keduanya, meski tak diminta Kementerian Pertanian.
Dengan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers, Mustafa juga mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang menjadi tuduhan pokok Amran Sulaiman, Tempo tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
“Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada. Karena itu gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi,” katanya.
Sebagai informasi, gugatan Mentan Amran maju ke sidang karena kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian dalam lima kali mediasi. Menteri Amran selalu tak hadir dalam jadwal mediasi, sementara Tempo selalu hadir dan mengirimkan direksi untuk mendiskusikan perdamaian dalam mediasi.
Amran melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara perdata Rp 200 miliar. Ia mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada 1 Juli 2025. Ia menuduh Tempo, melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers yang telah diselesaikan di Dewan Pers. (*)