Terancam PHK, 518 Honorer Pemprov NTB Disarankan BKN Cari Pekerjaan Lain

Mataram (NTBSatu) – Nasib 518 tenaga honorer Pemprov NTB, nampaknya sudah tidak bisa diselamatkan. Mereka tidak bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu alasannya, tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama mengatakan, perihal pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pihaknya mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Artinya, pegawai honorer yang memenuhi syarat, maka masih punya kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat, ia mempersilakan mencari pekerjaan lain.
“Kami tetap berpegang pada aturan, yang ikut persyaratan bisa (kita akomodir jadi PPPK Paruh Waktu). Kalau yang tidak memenuhi persyaratan, ya terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” tegas Pratama, ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 16 September 2025.
Di samping itu, lanjut Pratama, pemerintah daerah (pemda), bisa saja memperkerjakan honorer-honorer yang tidak memenuhi syarat ini dengan menggunakan skema lain. Misalnya, outsourcing atau alih daya. Penerapan skema ini bisa bagi jabatan-jabatan di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi mereka bisa dipekerjakan sebagai cleaning service, satpam. Sehingga, mereka tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Penggunaan skema outsourcing, ujar Pratama, merupakan kewenangan pemda. Sepanjang pemda memiliki anggaran lebih, dan masih membutuhkan tenaga pegawai-pegawai tersebut.
“Tetap kalau kami, misalnya tidak sesuai aturan, maka tidak terangkut. Mohon maaf, honorer harus memahami ini,” tegasnya.
Penjelasan BKD Provinsi NTB
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, hingga 22 Agustus 2025 lalu, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 9.466 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara, 518 tenaga non-ASN lainnya belum terakomodir, pihaknya masih memikirkan jalan keluarnya.
“Semua masih berproses, mudah-mudahan ada ruang lain untuk menyelamatkan ratusan honorer yang tidak masuk database BKN ini,” jelas Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB.
Hingga saat ini, ujar Yiyit, Pemprov NTB belum mengambil sikap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ratusan tenaga honorer tersebut. Menyusul masih mencari solusi lain.
Pada 20 Agustus 2025 lalu, lanjut Yiyit, Pemprov NTB sudah melaporkan kondisi ini kepada Kementerian PANRB, berharap ada solusi atas persoalan ini.
“Kita memohon apa solusinya terkait dengan 518 tenaga honorer ini. Jadi semua masih berproses. Mudah-mudahan ada solusi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Perihal penggunaan skema outsourcing, sampai dengan saat ini Pemprov belum kepikiran menggunakan pola tersebut. “Tapi kita terus akan melihat celah-celahnya seperti apa, agar honorer ini bisa terakomodir,” ujarnya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, lanjut Yiyit, pola outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan di luar ASN. Sementara, ratusan pegawai honorer ini merupakan orang-orang yang memahami tentang kerja-kerja ASN.
“Ini juga menjadi sesuatu yang perlu kami pertimbangkan. Makanya, saya juga sudah bersurat kepada OPD untuk menanyakan terkait ini solusinya seperti apa,” ungkapnya. (*)