Izin Tambang Nikel di Raja Ampat ‘Dihidupkan’, Warganet Sindir Pemerintah Maruk

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan izin operasi untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut industri tambang yang berlokasi di wilayah sensitif. Apalagi pemerintah sempat mencabut izin sejumlah titik di wilayah ini setelah dapat hujatan aktivis lingkungan dan perlawanan luas.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan izin tersebut melewati proses panjang bersama kementerian terkait.
Tri menjelaskan pertimbangan utama berasal dari capaian perusahaan melalui peringkat PROPER Hijau.
Pencapaian itu menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap aturan lingkungan sekaligus kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri, melansir CNBC Indonesia, Jumat, 12 September 2025.
Reaksi Warganet
Kabar kembalinya izin operasi tambang PT Gag Nikel langsung ramai di media sosial. Akun TikTok @kompascom mengunggah informasi ini dan berhasil memancing respons warganet dalam jumlah besar.
Sejumlah komentar bernada kritik bermunculan. Sebagian warganet menilai aturan di Indonesia sering dibuat untuk dilanggar.
“Di Indonesia, peraturan itu untuk dilanggar apalagi untuk kesejahteraan harus dilanggar walaupun sekelas undang-undang,” tulis akun @darmawan02__.
“Aslinya semua juga tahu karena udah ada suap, cuma masyarakat udah capek aja kaya gitu mulu kasusnya,” sambung akun @mas_manteb.
Ada pula komentar yang menuding pemerintah terlalu rakus terhadap izin tambang tersebut.
“Gini amat punya pemerintah maruk,” tulis akun @13mat_.
Beberapa warganet lain membandingkan dengan kasus hukum. Mereka menyoroti perbedaan perlakuan terhadap perusakan alam dan penjarahan di rumah pejabat yang terjadi sebelumnya.
“Giliran ngerusak alam diizinin, giliran menjarah rumah maling di penjarain,” tambah akun @__ta99.
Sebagai informasi, PT Gag Nikel sendiri berstatus anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan ini memegang Kontrak Karya sejak 1998 dengan luas wilayah tambang mencapai 13.136 hektare.
Pada awalnya saham mayoritas dikuasai Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen. Namun, sejak 2008, PT Antam mengakuisisi seluruh kepemilikan sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN tersebut.
Izin operasi produksi PT Gag Nikel berlangsung sejak 30 November 2017 dan berlaku hingga 30 November 2047. (*)