Lombok Tengah

Diduga Pemicu Banjir Mandalika, DLH Loteng Soroti Vila Berizin di Bukit tapi Abaikan Kelestarian Alam

Mataram (NTBSatu) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) buka suara, terkait maraknya pembangunan vila di Bukit Kuta yang diduga menjadi penyebab utama banjir dan tanah longsor.

Berdasarkan temuannya, DLH menemukan fakta komitmen menjaga alam masih rendah, meski banyak para pemilik vila sudah mengantongi izin pembangunan.

Kepala DLH Lombok Tengah, Lalu Ma’as Solihin, ST., M.Eng., menekankan seharusnya pelaku usaha wajib memenuhi segala aturan sebelum atau setelah membangun vila.

​”Pada prinsipnya, setiap kegiatan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebelum dan selama operasional,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 4 Maret 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi, Lalu Ma’as mendapati banyak pengusaha vila memiliki dokumen administrasi seperti SPPL dan UKL-UPL. Namun, mereka belum melakukan praktik pengelolaan dampak lingkungan secara menyeluruh.

Akibatnya, perubahan lahan di perbukitan Kuta diduga kuat menjadi penyebab utama erosi dan tumpukan lumpur yang menyumbat drainase di bagian bawah. Sehingga, mengakibatkan banjir.

Ancaman Sanksi dan Stiker Penertiban

Lalu Ma’as mengatakan, pemerintah daerah tidak lagi sekadar memberikan imbauan. Pihak DLH Loteng bersama tim teknis lainnya, sedang menyiapkan langkah konkret berupa penertiban langsung di lapangan.

Bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata ruang dan mengabaikan aturan lingkungan, akan DLH tempeli stiker pemberitahuan penghentian kegiatan.

Di samping itu, pemerintah daerah juga akan menjatuhkan sanksi administrasi secara bertahap, mulai dari sekadar teguran hingga penutupan tempat usaha. DLH Loteng melakukan aksi tegas ini, karena keberadaan bangunan tanpa izin yang merusak alam merupakan pelanggaran berat kepada peraturan daerah.

“Penanganan persoalan ini harus secara terpadu dengan instansi perizinan, Satpol PP, bahkan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Moratorium dan Pemulihan Alam

DLH Loteng menyatakan, kebijakan penghentian sementara atau moratorium izin bangunan di kawasan perbukitan masih dalam tahap evaluasi. Sedangkan, keputusan moratorium akan berdasarkan hasil kajian mendalam terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kuta.

Sebagai solusi jangka panjang untuk mencegah bencana serupa yang lebih besar, DLH sudah merencanakan program rehabilitasi lahan besar-besaran pada tahun 2026. Fokus utamanya untuk menghijaukan kembali perbukitan, agar mengembalikan fungsi lahan sebagai penyerap air untuk mengurangi risiko banjir.

“Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para investor agar tidak hanya mengejar keuntungan. Tetapi juga, bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan di jantung pariwisata Lombok Tengah,” tambahnya. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button