Hukrim

Kerugian Negara Dihitung, Tersangka Kasus Pengadaan Truk DLH Loteng di Depan Mata

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan dump truk dan arm roll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2021, terus bergulir. Kejaksaan mulai menghitung kerugian keuangan negara.

“Kita sudah jalan panjang. Sementara koordinasi dengan ahli perhitungan (auditor),” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng, Bratha Hariputra.

Bratha mengaku, tak bisa membocorkan auditor mana yang akan digandeng untuk menghitung kerugian negara. Alasannya, agar proses penyidikan tidak terganggu oleh pihak yang diduga akan mengaburkan peristiwa pidana.

“Jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi dalam proses mengaudit kerugian negara,” kelitnya.

IKLAN

Proses perhitungan masih berjalan di tahap koordinasi. Tim Pidsus Kejari Lombok Tengah hingga saat ini masih menunggu hasilnya. Jika nanti hasil sudah dikantongi, sambung Bratha, pihaknya kemungkinan besar akan menetapkan tersangka.

“Perhitungan rampung baru ada penetapan tersangka. Kita tidak berani tap (menetapkan) tersangka sebelum ada hasil kerugian negara,” akunya.

Di kasus ini, Adhyaksa juga sudah memeriksa ahli keuangan dan pidana. Permintaan keterangan itu bagian dari upaya memperkuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, penyidik fokus mendalami keterangan pihak lain. Termasuk dari kalangan DLH Loteng dan penyedia kendaraan tersebut.

“Jadi, masih kita dalami semua,” terangnya.

Masuk Daftar Lelang 2021

Pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021. Namanya, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya. Kemudian, belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.

Pemenang lelang dari pengadaan barang ini adalah CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.

Dari penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.

“Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak,” ujarnya.

Bratha menyebut, 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.

Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi. Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.

Bratha menilai, hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak. “Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang menunggak beberapa tahun,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button