Hukrim

Fakta-fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Mataram (NTBSatu) – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi saat Andrie berkendara pada kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Rekaman kamera pengawas yang beredar luas pada media sosial memperlihatkan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mendekati korban lalu menyiram cairan yang diduga air keras. Insiden tersebut membuat korban mengalami luka bakar serius sehingga membutuhkan perawatan medis.

IKLAN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan peristiwa tersebut. Polisi saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motif penyerangan.

IKLAN

“Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat,” kata Budi Hermanto, mengutip detik.com pada Sabtu, 14 Maret 2026.

IKLAN

Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak karena korban dikenal sebagai aktivis yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia.

Delapan Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Melansir Detik.com pada Sabtu, 14 Maret 2026, berikut delapan fakta penting terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus:

1. Serangan Terjadi Setelah Korban Mengisi Podcast

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan, serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie mengikuti podcast pada kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Podcast tersebut membahas isu “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Korban kemudian menjalani perawatan medis setelah serangan tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

2. Kapolri Beri Perhatian Khusus

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan.

3. Polisi Telusuri Rekaman CCTV

Penyidik mengumpulkan berbagai bukti digital termasuk rekaman CCTV dari lokasi sekitar kejadian. Aparat juga memeriksa sejumlah saksi yang berada dekat dengan korban saat insiden berlangsung.

4. Korban Mengalami Luka Bakar Serius

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka pada beberapa bagian tubuh korban seperti wajah, dada, dan tangan. Polisi juga melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

5. Koalisi Sipil Mengecam Penyerangan

Koalisi masyarakat sipil mengecam keras tindakan tersebut. Dimas Bagus Arya menilai, serangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil.

“Saya mau menyampaikan bahwa situasi ini bukan alarm lagi, di sini semua berkumpul bukan menyampaikan kita ada di alarm demokrasi, inilah jurang demokrasi inilah titik nadir demokrasi,” ujarnya.

6. Kecaman dari Novel Baswedan

Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan juga mengecam serangan tersebut. Ia menilai, pelaku memiliki niat yang sangat berbahaya.

“Dia diserang yang serangannya itu maksudnya membunuh, kenapa? Dia siram pelakunya menyiram air keras di area muka,” kata Novel.

7. Menteri HAM Mengecam Aksi Kekerasan

Menteri HAM, Natalius Pigai menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kekerasan semacam ini terjadi terhadap warga negara maupun aktivis.

8. Pemerintah Minta Dalang Serangan Terungkap

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai, serangan terhadap Andrie sebagai ancaman terhadap demokrasi. Ia meminta aparat kepolisian mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” kata Yusril.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi untuk mengungkap pelaku penyerangan. Polisi juga menegaskan, komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button