
Mataram (NTBSatu) – Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Mei 2024.
Dalam pelaporannya, ibu kandung Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feryyandi ini diduga melakukan korupsi sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun 2015-2024. Antara lain, proyek Masjid Agung Bima, penyertaan modal BUMD, pengadaan kapal, dan dana hibah.
Menyikapi pelaporan tersebut, Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta rencananya akan menggelar aksi di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Bima di Polda dan Kejati NTB.
Tidak hanya itu, lembaga anti rasuah itu didesak segera memeriksa Indah Dhamayanti Putri dengan kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp38 miliar.
“Mungkin minggu depan kami akan melaksanakan aksi besar-besaran,” kata Korlap Ahmad Andi saat dihubungi NTBSatu, Jumat, 17 Mei 2024.
Terpisah, Pemkab Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi menanggapi santai terkait laporan terhadap bupati dua periode tersebut.
Menurutnya laporan yang berangkat dari temuan BPK tersebut merupakan hak warga negara. “Ini sebagai salah satu bentuk pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Berita Terkini:
- Seorang ODGJ di Lombok Timur Ditangkap Setelah Bobol Rumah Warga
- Posisi Indonesia dalam Negara dengan Work-Life Balance Terbaik
- NTB Bertahan di Tengah Gelombang PHK Nasional: Faktor Keberhasilan dan Peluang Masa Depan
- Guru di Cianjur Viral Ajarkan Muridnya Kemandirian Rumah Seperti Setrika dan Lipat Baju
- Berulang, Perempuan Sakit di Praya Barat Daya Ditandu Pergi Berobat Lantaran Akses Rusak
Apa saja laporan terhadap Bupati Bima? Berikut rincian yang dihimpun di lapangan:
- Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke KPK diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung pada Juni 2022. Laporan itu dilayangkan Koordinator Lawan Institute, Syahrul Rizal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, pembangunan Masjid Agung itu diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp8,4 miliar.
Temuan itu berasal dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp832.075.708, kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp497.481.748, dan kelebihan pembayaran PPN Rp 7.092.727.273.
Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK, yakni Sekda Kabupaten Bima, Taufik HAK. Kemudian Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), M Taufik, dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.
- Dana Covid-19 dan Pengelolaan Anggaran PD Wawo
Anggota DPRD Bima Rafidin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bima tahun 2019-2020 ke KPK. Laporan itu memuat dua item, yakni penggunaan dana covid-19 Pemkab Bima tahun 2020 dan pengelolaan anggaran perusahaan daerah milik Pemkab Bima, PD Wawo. (KHN)