Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Tertunda, Dikbud Upayakan Selesai 1–2 Hari
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumbawa, tertunda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan mengatakan, penundaan terjadi karena tim pengelola gaji harus menyesuaikan template penggajian yang mewajibkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) para guru PPPK.
“Ada penyesuaian data, tim pengelola gaji harus menyesuaikan template penggajian yang mewajibkan dicantumkan NIK mereka,” ungkapnya kepada NTBSatu, Senin, 16 Maret 2026
Ia menjelaskan, pihaknya kini telah menyelesaikan kendala administratif tersebut dan mulai mengumpulkan data untuk diproses.
“Awalnya ada permintaan pada templat gaji agar menyertakan nomor NIK PPPK. Proses pengumpulan datanya baru selesai sekarang,” ujar Budi.
Menurutnya, tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa mulai meng-input data gaji hari ini. Meski demikian, mereka masih menghadapi kendala teknis pada aplikasi.
“Peng-input-an mulai kita lakukan hari ini. Walaupun aplikasi sempat mengalami eror, kita tetap mengupayakan agar dalam satu sampai dua hari ke depan prosesnya bisa selesai,” katanya.
Budi menambahkan, guru PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp1 juta per orang. “Nominalnya Rp1 juta per orang,” katanya.
Sementara itu, terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peluang Tambahan Penghasilan bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Budi mengaku pihaknya belum menerima surat edaran tersebut.
“Untuk surat edarannya kami belum dapat. Kalau soal itu sebaiknya tanya juga ke Kepala BKAD karena berkaitan dengan penganggaran,” jelasnya.
Budi menegaskan, Pemkab Sumbawa terus berupaya mempercepat proses administrasi agar para guru PPPK Paruh Waktu segera menerima hak mereka. (*)



