Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong Pemprov NTB melakukan inovasi dan perkuat regulasi dalam mencegah korupsi.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, potensi korupsi selalu ada. “Dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD kita bisa bersama-sama melakukannya,” katanya saat kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di ruang rapat DPRD NTB, Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam upaya pencegahan, selain melakukan inovasi, Dian meminta agar tidak memulai korupsi sejak dalam pikiran. Misalnya, saat menyusun perencanaan anggaran.
Karena itu, lanjut Dian, dalam berbagai kasus, KPK melakukan pencegahan ofensif dengan mendorong perubahan regulasi atau moratorium sampai dengan pelibatan media dan publik.
“Begitupula dalam fungsi fasilitasi dan mediasi, joint monitoring untuk kepatuhan perizinan dan pemegang izin, supervisi dan koordinasi hingga penegakan sanksi dan pelaporan penyimpangan kepada penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan, komitmen penyelenggara pemerintahan harus berlandaskan moral dalam pelayanan masyarakat.
Ia mengaku, berbagai regulasi terkait pencegahan korupsi sudah berjalan sejak 2011.
“Sehingga penguatan komitmen harus berlandaskan pada komitmen moral penyelenggara dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tegas Gita. (*)