BERITA NASIONAL

UU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Tidak Jadi

Mataram (NTB Satu) – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, salah satu isu krusial dalam aturan itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Juga : FSGI Beberkan Tiga Faktor Anak di Bawah Umur Bisa Lakukan Perundungan

“RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal. Ini telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujarnya, melalui keterangan resmi yang diterima NTBSatu, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, tenaga non-ASN saat ini jumlahnya mencapai lebih 2,3 juta orang. Dari 2,3 juta tersebut, mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga : Menteri Pertanian Dikabarkan ‘Hilang’ Setelah Diisukan Jadi Tersangka Korupsi

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button