Mataram (NTBSatu) – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi manapun. Sehingga pemerintah diminta untuk mengatur tenaga honorer yang masih ada paling lambat Desember 2024.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Jadwal Timnas Indonesia di 2024, Mulai Piala Asia Hingga AFF
Namun harapan tersebut harus pupus bagi ratusan guru honorer di NTB yang tidak lulus Uji Kompetensi Guru (UKG). Sebab, bila guru honorer tidak lulus UKG, maka mereka tidak bisa masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi dasar Dinas Dikbud NTB untuk melakukan pengangkatan guru tetap.
“Iya memang dari hasil tes UKG itu ada yang tidak bisa masuk Dapodik karena mereka tidak lulus. Jumlahnya sekitar 300 orang lebih,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad, Minggu, 19 November 2023.
Mereka tidak lulus UKG, jelas Nur Ahmad karena berbagai faktor. “Karena memang tidak hadir, kemudian ada yang ikut tetapi tidak maksimal sehingga nilainya rendah,” jelasnya.
Baca Juga : Provinsi NTB Masuk 4 Besar Daerah Paling Banyak Mengirim PMI