Mataram (NTBSatu) – Provinsi NTB merupakan daerah kantong Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan data tahun 2007 sampai dengan 11 November 2023, tercatat jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dari Provinsi NTB sebanyak 589.023 orang.
Jumlah tersebut menjadikan Provinsi NTB terbesar ke-4 di seluruh wilayah Indonesia sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga : Bukan Bang Zul atau Lalu Iqbal, NasDem NTB Bidik Serius Sosok ini untuk Diusung Pilgub 2024
Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTB.
“Serta membentuk Satgas TPPO yang merupakan tenaga operasional di lapangan, yang bertugas melakukan pendampingan langsung kepada korban TPPO, seperti pendampingan hukum, psikologi, dan kesehatan, yang keanggotaannya terdiri dari unsur lintas sektor,” terang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Provinsi NTB, Ir. H Lalu Hamdi Sabtu, 18 November 2023 dalam keterangannya.
Kemudian, Plt. Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, menjelaskan, salah satu permasalahan krusial dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah masih maraknya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga : PT STM Butuh 7 Tahun Lagi Bisa Menambang di Blok Onto Dompu