Penanganan TPPO sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menjadi tanggungjawab bersama 24 Kementerian Lembaga.
Serta arah kebijakan BP2MI juga memiliki tema besar perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam 9 Program Prioritas BP2MI, salah satunya adalah Pemberantasan Mafia penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga : Bukan Bang Zul atau Lalu Iqbal, NasDem NTB Bidik Serius Sosok ini untuk Diusung Pilgub 2024
“BP2MI telah membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 503 Tahun 2023,” terangnya.
“Namun diperlukan adanya penguatan koordinasi dalam upaya pemberantasan sindikat penempatan illegal Pekerja Migran Indonesia melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral penanganan dan pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di 8 Bandara Indonesia, salah satunya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), NTB,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga : PT STM Butuh 7 Tahun Lagi Bisa Menambang di Blok Onto Dompu