Kota Mataram

Perketat Pengawasan Jelang Nataru, Satpol PP Mataram Gelar Razia Kembang Api dan Petasan

Mataram (NTBSatu) – Satpol PP Kota Mataram akan melakukan razia untuk mengawasi peredaran kembang api dan petasan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi menjelaskan, hal ini menjadi upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan membatasi peredaran barang tersebut. Terutama selama malam pergantian tahun.

Adapun pengamanan perayaan Tahun Baru mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/610/SJ Tahun 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dengan fokus utama pada aspek keamanan pangan dan ketertiban umum.

“Dalam hal ketertiban umum, Pemkot Mataram telah menyiapkan regulasi terkait pengamanan pergantian tahun. Termasuk ketentuan terkait penjualan kembang api dan petasan,” ujarnya, Senin, 23 Desember 2024.

Irwan menegaskan, setiap pedagang yang menjual barang-barang tersebut harus memiliki izin resmi. “Setiap pedagang yang menjual kembang api atau petasan wajib memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan kembang api dan petasan, Satpol PP akan melaksanakan patroli rutin. Hal tersebut untuk memantau peredaran dan memastikan bahwa penjualan, serta penggunaan barang tersebut mengikuti aturan yang berlaku.

“Warga tetap boleh menjual kembang api, namun mereka harus mematuhi persyaratan izin. Kami tidak akan membiarkan peredaran yang tidak terkontrol,” tegas Irwan.

Pengawasan terkait kapasitas dan lokasi penggunaan kembang api juga sudah diatur dengan jelas. Satpol PP bersama dengan TNI-Polri akan menggelar razia untuk memastikan pedagang dan pengguna mematuhi regulasi tersebut.

Berkaca pada tahun 2023, banyak temuan pedagang menjual petasan dan kembang api tanpa izin. Sehingga, akhirnya barang-barangnya pihaknya sita.

Maka dari itu, Irwan kembali mengingatkan bahwa penggunaan kembang api diperbolehkan, tetapi hanya di lokasi yang telah ditentukan dan dengan izin.

“Penggunaan kembang api boleh, tetapi harus di tempat yang aman dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Irwan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button