Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyegel sejumlah tempat usaha penunggak pajak. Kali ini wilayah Mataram, NTB, Rabu, 8 Mei 2024.
Penyegelan itu dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dan didampingi pihak Pemkot Mataram dan personel Satpol PP.
Dian menyebut, ada hotel yang akan disegel oleh pihaknya. Antara lain Hotel Pratama, Griya Asri, dan Surya Lombok.
“Total tunggakan tiga hotel itu Rp210 juta,” katanya kepada NTBSatu siang ini.
Sementara untuk restoran atau tempat makan di bahwa pengawasan Pemkot Mataram, sambung Dian, sebesar Rp865 juta.
Berita Terkini:
- Indonesia Jadi Tuan Rumah World Water Forum, Masih Ada Provinsi Catatkan Akses Sanitasi Layak di Bawah 50 Persen
- NTB Jadi Lumbung Penyerapan Jagung Dalam Negeri
- Konvoi dan Coret Seragam: Perayaan Kelulusan yang Sudah Seharusnya Dihilangkan
- Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Ini Sosok Kuat Penggantinya
- Tes CPNS dan Rekrutmen P3K Dilaksanakan Oktober 2024, NTB dapat 500 Kuota
Sejumlah tempat makan itu adalah J.CO, Lombok Epicentrum Mall, Ice Kepal di Jalan Bung Karno, Rumah Bakso di Jalan Sriwijaya, Taliwang Irama di Jalan Ade Irma, dan Raja Bebek.
Pantauan NTBSatu di lokasi, tim KPK mendatangi J.CO Epicentrum Mall sekitar pukul 15.02 Wita. Sesampainya di lokasi, Dian dan tim langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab J.CO.
Tidak lama setelah itu, mereka langsung menempel kertas pemberitahuan berwarna merah putih berisi “objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”. Kertas ditempel di dua titik, bagian dalam dan luar J.CO.
“Setelah ini kami bergerak menuju Ice Kepal di Jalan Bung Karno,” ucapnya. (KHN)